Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan larangan pembangunan di kawasan resapan air dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Aturan ini diberlakukan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak negatif seperti banjir.
“Jadi memang ada daerah-daerah tertentu yang tidak boleh dibangun untuk perumahan maupun lainnya,” kata Kepala Dinas Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, di Bandar Lampung, Jumat (7/3/2025).
Yusnadi menambahkan, selain daerah resapan air, kawasan LP2B juga tidak diperkenankan untuk pembangunan.
“Kayak di Kecamatan Rajabasa itu ada sawah, nah itu daerah LP2B yang tidak boleh di bangun perumahan atau lainnya,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, Yusnadi menyebut baru ada satu atau dua investor yang berencana membangun perumahan di Kemiling dan Labuhan Ratu. Kedua wilayah ini dianggap aman untuk pengembangan perumahan. Namun, Pemkot akan tetap memperketat pengawasan.
“Kami akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan mulai dari setplan agar semuanya sesuai dan tidak menyebabkan banjir,” tegas Yusnadi.
Ia juga mengingatkan, setiap perumahan yang sudah memiliki setplan wajib memenuhi syarat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Fasum dan fasosnya itu pengembang perumahan harus sediakan 35 persen hingga 38 persen, termasuk jalan, sarana peribadatan, dan ruang pemakaman serta ruang terbuka hijau,” pungkasnya. (*)