Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung memutuskan tidak menyediakan lokasi khusus bagi pedagang takjil selama Ramadan 2026. Kebijakan tersebut disampaikan dalam rangka tetap memberikan ruang bagi pelaku UMKM musiman, Rabu (12/2/2026).
Meski tidak menyediakan sentra khusus, pemerintah tetap memperbolehkan para pedagang untuk berjualan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, mereka diminta untuk tetap menjaga ketertiban dan kebersihan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat selama bulan Ramadan, khususnya bagi pelaku usaha kecil.
Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung, Husna, mengatakan bahwa pemerintah tidak melakukan pengaturan terpusat terkait lokasi berjualan takjil.
“Pemkot mendukung aktivitas UMKM musiman yang hadir setiap Ramadan, namun tidak mengatur penempatan secara terpusat,” kata Husna.
Ia menambahkan, pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
Pemerintah kota berharap kebijakan tersebut dapat tetap menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan ketertiban kota selama Ramadan.(*)







