Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi melakukan penyesuaian waktu kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menyelaraskan ritme kerja pegawai dengan ibadah puasa, tanpa mengabaikan standar kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah.
Asisten I Pemerintah Kota Bandar Lampung, Wilson, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini mencakup pergeseran jam masuk dan percepatan jam pulang kantor. Jika pada hari biasa para pegawai diwajibkan hadir pada pukul 07.30 WIB, maka selama bulan puasa waktu memulai pekerjaan disepakati menjadi lebih siang guna memberikan fleksibilitas bagi aparatur.
“Selama Ramadan, ASN mulai bekerja pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, sementara sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB,” ujar Wilson di Bandar Lampung, Kamis, 12 Februari 2026.
Wilson menekankan bahwa penyesuaian ini telah melalui pertimbangan matang agar produktivitas tetap terjaga.
“Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat membantu pegawai menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman, tanpa mengurangi tanggung jawab sedikit pun sebagai pelayan masyarakat,” katanya menambahkan. (*)







