Pramoedya.id: Humas dan Tim Hukum UIN Raden Intan Lampung mengadukan pemberitaan fiktif media siber lokal ke Dewan Pers. Pengaduan teregistrasi dengan nomor 2506047 lantaran pemberitaan tidak sesuai kode etik jurnalistik dan merugikan institusi.
Hal ini disampaikan oleh Humas UIN Novrizal Fahmi, Sabtu (14/6/2025).
Fahmi menyampaikan, terdapat pemberitaan di media siber lokal yang tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta bersifat opini yang menghakimi.
“Berita yang disajikan tentang dugaan jual beli nilai dan beberapa hal lain tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung fitnah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak objektif dan tendensius telah mencemarkan nama baik, pembunuhan karakter, dan dapat menyebabkan penurunan reputasi institusi di mata masyarakat.
Pihaknya juga menduga, media yang melakukan pemberitaan fiktif tersebut belum terverifikasi Dewan Pers dan oknum wartawannya belum tersertifikasi.
“Kami menempuh jalur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melalui mekanisme di Dewan Pers. Kami memohon kepada Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu Tim Hukum, Syeh Sarip Hadaiyatullah, memaparkan, pemberitaan fiktif melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain Pasal 1, 2, 3, dan 4.
“Pemberitaan tersebut juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” paparnya.
Setelah proses di Dewan Pers, tim hukum selanjutnya mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
“Setelah pengaduan ke Dewan Pers ini, kami sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum, karena ini sudah menyangkut unsur pidana seperti pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers dan UU ITE,” tegasnya. (Rilis)