Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers

- Editor

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat UIN RIL

Gedung Rektorat UIN RIL

Pramoedya.id: Humas dan Tim Hukum UIN Raden Intan Lampung mengadukan pemberitaan fiktif media siber lokal ke Dewan Pers. Pengaduan teregistrasi dengan nomor 2506047 lantaran pemberitaan tidak sesuai kode etik jurnalistik dan merugikan institusi.

Hal ini disampaikan oleh Humas UIN Novrizal Fahmi, Sabtu (14/6/2025).

Fahmi menyampaikan, terdapat pemberitaan di media siber lokal yang tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta bersifat opini yang menghakimi.

“Berita yang disajikan tentang dugaan jual beli nilai dan beberapa hal lain tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung fitnah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak objektif dan tendensius telah mencemarkan nama baik, pembunuhan karakter, dan dapat menyebabkan penurunan reputasi institusi di mata masyarakat.

Pihaknya juga menduga, media yang melakukan pemberitaan fiktif tersebut belum terverifikasi Dewan Pers dan oknum wartawannya belum tersertifikasi.

“Kami menempuh jalur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melalui mekanisme di Dewan Pers. Kami memohon kepada Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu Tim Hukum, Syeh Sarip Hadaiyatullah, memaparkan, pemberitaan fiktif melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain Pasal 1, 2, 3, dan 4.

“Pemberitaan tersebut juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” paparnya.

Setelah proses di Dewan Pers, tim hukum selanjutnya mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

“Setelah pengaduan ke Dewan Pers ini, kami sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum, karena ini sudah menyangkut unsur pidana seperti pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers dan UU ITE,” tegasnya. (Rilis)

Berita Terkait

Krismon Guncang Iran, Nilai Rial Ambruk dan Protes Meluas
Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang
Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK
FML Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Mesuji
Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:34 WIB

Krismon Guncang Iran, Nilai Rial Ambruk dan Protes Meluas

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:36 WIB

Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang

Senin, 8 Desember 2025 - 17:51 WIB

Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:53 WIB

Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB