Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers

- Editor

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat UIN RIL

Gedung Rektorat UIN RIL

Pramoedya.id: Humas dan Tim Hukum UIN Raden Intan Lampung mengadukan pemberitaan fiktif media siber lokal ke Dewan Pers. Pengaduan teregistrasi dengan nomor 2506047 lantaran pemberitaan tidak sesuai kode etik jurnalistik dan merugikan institusi.

Hal ini disampaikan oleh Humas UIN Novrizal Fahmi, Sabtu (14/6/2025).

Fahmi menyampaikan, terdapat pemberitaan di media siber lokal yang tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta bersifat opini yang menghakimi.

“Berita yang disajikan tentang dugaan jual beli nilai dan beberapa hal lain tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung fitnah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak objektif dan tendensius telah mencemarkan nama baik, pembunuhan karakter, dan dapat menyebabkan penurunan reputasi institusi di mata masyarakat.

Pihaknya juga menduga, media yang melakukan pemberitaan fiktif tersebut belum terverifikasi Dewan Pers dan oknum wartawannya belum tersertifikasi.

“Kami menempuh jalur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melalui mekanisme di Dewan Pers. Kami memohon kepada Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu Tim Hukum, Syeh Sarip Hadaiyatullah, memaparkan, pemberitaan fiktif melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain Pasal 1, 2, 3, dan 4.

“Pemberitaan tersebut juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” paparnya.

Setelah proses di Dewan Pers, tim hukum selanjutnya mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

“Setelah pengaduan ke Dewan Pers ini, kami sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum, karena ini sudah menyangkut unsur pidana seperti pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers dan UU ITE,” tegasnya. (Rilis)

Berita Terkait

Konflik Israel-Palestina ‘Membelah’ Eropa
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan
Kashmir Berdarah, India-Pakistan Kembali Panas
“Hands-Off!”: Dunia Melawan Trump-Musk dan Politik Kampus AS
Dari Istanbul ke Ankara, Jurnalis dan 1400 Demonstran Ditangkap
Wagub Lampung Imbau Pemudik Motor Periksa Kendaraan Sebelum Mudik 
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:19 WIB

Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:37 WIB

Konflik Israel-Palestina ‘Membelah’ Eropa

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:51 WIB

Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:43 WIB

Kashmir Berdarah, India-Pakistan Kembali Panas

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB