Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers

- Editor

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat UIN RIL

Gedung Rektorat UIN RIL

Pramoedya.id: Humas dan Tim Hukum UIN Raden Intan Lampung mengadukan pemberitaan fiktif media siber lokal ke Dewan Pers. Pengaduan teregistrasi dengan nomor 2506047 lantaran pemberitaan tidak sesuai kode etik jurnalistik dan merugikan institusi.

Hal ini disampaikan oleh Humas UIN Novrizal Fahmi, Sabtu (14/6/2025).

Fahmi menyampaikan, terdapat pemberitaan di media siber lokal yang tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, serta bersifat opini yang menghakimi.

“Berita yang disajikan tentang dugaan jual beli nilai dan beberapa hal lain tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung fitnah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak objektif dan tendensius telah mencemarkan nama baik, pembunuhan karakter, dan dapat menyebabkan penurunan reputasi institusi di mata masyarakat.

Pihaknya juga menduga, media yang melakukan pemberitaan fiktif tersebut belum terverifikasi Dewan Pers dan oknum wartawannya belum tersertifikasi.

“Kami menempuh jalur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melalui mekanisme di Dewan Pers. Kami memohon kepada Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu Tim Hukum, Syeh Sarip Hadaiyatullah, memaparkan, pemberitaan fiktif melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain Pasal 1, 2, 3, dan 4.

“Pemberitaan tersebut juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” paparnya.

Setelah proses di Dewan Pers, tim hukum selanjutnya mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

“Setelah pengaduan ke Dewan Pers ini, kami sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum, karena ini sudah menyangkut unsur pidana seperti pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers dan UU ITE,” tegasnya. (Rilis)

Berita Terkait

Pemkot Jajaki Swasta Kelola Sampah Jadi Energi di TPA Bakung
AgenBRILink LQQ Bengkulu Utara Jadi Pusat Keuangan Koperasi Lokal
Dishub Rencanakan Sinergi Angkot dan Bus Trans Balam
Israel Intersep Semua Kapal Flotilla, Aktivis Dideportasi — Tuduhan Penyiksaan Mengemuka
Besok , Puluhan Ribu Petani dan Rakyat Tuntut Reforma Agraria 100%  
Ancaman Purbaya: Anggaran Tak Terpakai Bakal Disikat
Prabowo Rombak Kabinet, Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
Remaja Israel Tantang Narasi Perang Gaza

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Pemkot Jajaki Swasta Kelola Sampah Jadi Energi di TPA Bakung

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:43 WIB

AgenBRILink LQQ Bengkulu Utara Jadi Pusat Keuangan Koperasi Lokal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:21 WIB

Dishub Rencanakan Sinergi Angkot dan Bus Trans Balam

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Israel Intersep Semua Kapal Flotilla, Aktivis Dideportasi — Tuduhan Penyiksaan Mengemuka

Selasa, 23 September 2025 - 19:18 WIB

Besok , Puluhan Ribu Petani dan Rakyat Tuntut Reforma Agraria 100%  

Berita Terbaru

Bandarlampung

Amanat Walikota Jadi Prioritas, Camat Kemiling Diminta Jaga Kebersihan

Selasa, 21 Okt 2025 - 20:24 WIB

Bandarlampung

Camat Kemiling Baru Janji Lanjutkan Program dan Sinergi 275 Pamong

Selasa, 21 Okt 2025 - 20:22 WIB

Bandarlampung

Eva Minta Respons Cepat Menyoal KDRT

Selasa, 21 Okt 2025 - 20:11 WIB

Bandarlampung

Bandar Lampung Pamer Keunikan Teluk Tapal Kuda dari Ketinggian

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:50 WIB