Pembangunan Minimarket di Tanjung Senang Diduga Langgar Perwali, DPMPTSP Bandar Lampung Membantah

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pembangunan minimarket di Jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021.

Lokasi minimarket ini disebut berada di jalan lingkungan, yang menurut Perwali, tidak diperkenankan untuk pembangunan minimarket, kecuali di dalam komplek perumahan.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi, membantah. Ia mengatakan, pembangunan minimarket tersebut tidak berada di jalan lokal atau lingkungan, melainkan di jalan kolektor atau penghubung.

“Itu lokasinya di jalan kolektor, jalan Puri Raya yang menghubungkan jalan-jalan di sekitarnya,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan bahwa pembangunan minimarket itu disetujui atas dasar pertimbangan pengajuan masyarakat yang menginginkan berdirinya minimarket serta melihat intensitas lalu lintas yang rendah.

“Masyarakat di sana meminta adanya minimarket dengan surat persetujuan masyarakat yang diketahui oleh camat dan lurah, kemudian intensitas lalu lintas kendaraan di lokasinya juga tidak terlalu tinggi, inilah yang menjadi pertimbangan kami menyetujui adanya pembangunan minimarket tersebut,” lanjutnya.

Saat ditanya terkait titik koordinat lokasi pembangunan minimarket itu apakah benar berdiri di jalan kolektor atau bukan, Muhtadi enggan menunjukkan titik koordinat lokasi. Ia hanya mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan mengklaim bahwa minimarket tersebut berdiri di area perumahan. (*)


Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot
Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September
PDIP Balam Bagikan Ribuan Masker dan Siram Jalan
Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Pemkot Balam Maksimalkan Peran Satlinmas

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:10 WIB

Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September

Senin, 7 September 2026 - 18:37 WIB

PDIP Balam Bagikan Ribuan Masker dan Siram Jalan

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB