Pramoedya.id: Merasa nama baiknya dicemarkan dan data pribadinya disebar tanpa izin, Ferry Ardiansyah Husin melaporkan lima akun TikTok ke Polda Lampung, Senin (6/10/2025).
Kelima akun tersebut yakni lampungdotid, whangchuranw, dagelannpolitik96, livia.once, dan sendirigaenak. Laporan dibuat karena unggahan dari akun-akun itu diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, hingga narasi yang menyerang keluarga Ferry.
Ferry diketahui tengah berperkara di Pengadilan Agama Tanjungkarang bersama kakaknya, Media Sari Putri, melawan dua keponakannya, Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mountpahsa Husin. Konten yang diadukan ke polisi mulai bermunculan usai sidang pekan lalu.
“Ini bukan sekadar postingan di media sosial. Ini sudah menyentuh ranah pribadi dan keluarga. Kami menghormati kebebasan berekspresi, tapi bukan berarti bebas melanggar hukum,” ujar Ferry kepada awak media.
Ferry datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya dan Tedi Purwoko. Setelah berkonsultasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, penyidik merekomendasikan agar Ferry membuat laporan resmi.
Pengaduan diterima Banit Ditreskrimsus Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan dengan nomor PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber. Dalam laporan itu, Ferry menyerahkan sejumlah bukti unggahan yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ferry menilai unggahan-unggahan tersebut tidak hanya menuding dirinya secara tendensius, tetapi juga menyebarkan informasi tentang istri, anak, dan pekerjaannya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry menjelaskan pihaknya telah melakukan penyisiran dan analisis terhadap seluruh unggahan sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Langkah ini kami ambil untuk memperdalam dugaan pelanggaran ITE, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” kata Adolf.
Adolf menambahkan, perkara perdata yang melibatkan kliennya dalam Gugatan Harta Waris Nomor: 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK sudah berjalan panjang sejak Juli 2025. Proses mediasi telah digelar tiga kali, diikuti penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian.
Menurutnya, unggahan-unggahan di TikTok mulai marak setelah sidang terakhir pada Selasa (30/9). “Kami melihat ada konsolidasi beberapa pihak setelah sidang itu, lalu muncul berbagai konten yang cenderung memojokkan Ferry,” ujarnya.
Selain dugaan fitnah, hoaks, dan pembunuhan karakter, tim hukum juga menyoroti pelanggaran serius atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena salah satu unggahan memuat foto anak Ferry yang masih di bawah umur.
Sidang lanjutan perkara waris ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/10) di Pengadilan Agama Tanjungkarang. (*)







