Pramoedya.id: Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan dengan total luas lebih dari 1.012.016 hektare, sebagai bagian dari upaya penertiban besar-besaran terhadap izin pemanfaatan hutan yang bermasalah di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Langkah ini adalah kelanjutan dari kebijakan penertiban yang sudah berlangsung sejak awal tahun, ketika pemerintah telah mencabut 18 PBPH seluas sekitar 500 ribu hektare, sehingga total lahan yang ditertibkan mencapai sekitar 1,5 juta hektare dalam kurun waktu setahun terakhir.
Menurut Raja Juli, pencabutan izin ini dilakukan atas arah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pemegang izin yang gagal memenuhi aturan dan tidak mampu mengelola hutan secara bertanggung jawab. Izin yang dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan tidak hanya di daerah yang terdampak bencana alam belakangan ini.
Pencabutan PBPH seluas satu juta lebih ini juga mencakup area yang selama ini menjadi sorotan publik, termasuk kawasan yang sempat dikaitkan dengan bencana alam seperti banjir bandang di sejumlah provinsi di Sumatra.
Selain pencabutan izin, pemerintah memperkuat aspek penegakan hukum, dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran di berbagai lokasi, termasuk kasus kayu hanyut saat banjir. Satgas siap membawa kasus-kasus tersebut ke proses hukum sesuai ketentuan.
Meski begitu, desakan atas transparansi proses pencabutan izin mulai mengemuka. Organisasi pemantau kehutanan menilai publik perlu mengetahui nama perusahaan, lokasi konsesi, dan dasar pencabutan untuk melakukan pengawasan efektif atas penertiban tersebut.
Kebijakan ini juga sejalan dengan sikap Kementerian Kehutanan yang tidak menerbitkan izin PBPH baru sepanjang 2025 sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kelestarian hutan nasional.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap langkah tegas terhadap izin bermasalah dapat menjadi momentum bagi reformasi tata kelola hutan yang lebih berkelanjutan dan menegaskan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.(*)







