Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan dengan total luas lebih dari 1.012.016 hektare, sebagai bagian dari upaya penertiban besar-besaran terhadap izin pemanfaatan hutan yang bermasalah di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Langkah ini adalah kelanjutan dari kebijakan penertiban yang sudah berlangsung sejak awal tahun, ketika pemerintah telah mencabut 18 PBPH seluas sekitar 500 ribu hektare, sehingga total lahan yang ditertibkan mencapai sekitar 1,5 juta hektare dalam kurun waktu setahun terakhir.

Menurut Raja Juli, pencabutan izin ini dilakukan atas arah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pemegang izin yang gagal memenuhi aturan dan tidak mampu mengelola hutan secara bertanggung jawab. Izin yang dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan tidak hanya di daerah yang terdampak bencana alam belakangan ini.

Pencabutan PBPH seluas satu juta lebih ini juga mencakup area yang selama ini menjadi sorotan publik, termasuk kawasan yang sempat dikaitkan dengan bencana alam seperti banjir bandang di sejumlah provinsi di Sumatra.

Selain pencabutan izin, pemerintah memperkuat aspek penegakan hukum, dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran di berbagai lokasi, termasuk kasus kayu hanyut saat banjir. Satgas siap membawa kasus-kasus tersebut ke proses hukum sesuai ketentuan.

Meski begitu, desakan atas transparansi proses pencabutan izin mulai mengemuka. Organisasi pemantau kehutanan menilai publik perlu mengetahui nama perusahaan, lokasi konsesi, dan dasar pencabutan untuk melakukan pengawasan efektif atas penertiban tersebut.

Kebijakan ini juga sejalan dengan sikap Kementerian Kehutanan yang tidak menerbitkan izin PBPH baru sepanjang 2025 sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kelestarian hutan nasional.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap langkah tegas terhadap izin bermasalah dapat menjadi momentum bagi reformasi tata kelola hutan yang lebih berkelanjutan dan menegaskan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK
FML Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Mesuji
Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
AgenBRILink LQQ Bengkulu Utara Jadi Pusat Keuangan Koperasi Lokal
Besok , Puluhan Ribu Petani dan Rakyat Tuntut Reforma Agraria 100%  

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:36 WIB

Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang

Senin, 8 Desember 2025 - 17:51 WIB

Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:53 WIB

Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Kamis, 27 November 2025 - 20:10 WIB

Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB