Meta Platform Longgarkan Kebijakan Facebook Marketplace Pasca Denda Uni Eropa

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Facebook (REUTERS)

Foto: Facebook (REUTERS)

Pramoedya.id: Raksasa media sosial Meta Platform akhirnya membuka akses bagi penyedia layanan iklan baris lain untuk mem-posting daftar iklan di Facebook Marketplace. 

Kebijakan ini diambil setelah perusahaan dikenai denda antimonopoli sebesar 797 juta euro (Rp 13 triliun) oleh Uni Eropa tiga bulan lalu.

Denda yang dijatuhkan pada November 2024 itu merupakan buntut dari temuan Komisi Eropa yang menyebut Meta telah menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.

Meta dinilai mengaitkan Facebook Marketplace dengan jejaring sosial utamanya, Facebook, sehingga memberikan keuntungan tidak wajar bagi layanannya sendiri. Tindakan ini dianggap melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa.

Sebagai respons terhadap keputusan tersebut, Meta meluncurkan program Facebook Marketplace Partner. Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi tuntutan regulator Eropa, meskipun mereka tetap menggugat keputusan denda tersebut di pengadilan.

CEO Meta, Mark Zuckerberg, menilai keputusan Uni Eropa sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.

Menurutnya, denda itu adalah bagian dari pola kebijakan yang kerap menargetkan perusahaan-perusahaan AS, serupa dengan kebijakan tarif perdagangan.

Sebelum mengumumkan kebijakan baru ini, Meta telah menguji coba skema kemitraan dengan eBay di Jerman, Prancis, dan Amerika Serikat sejak bulan lalu. Dalam posting blog resminya, Meta menyatakan bahwa program ini memungkinkan penyedia layanan iklan baris online untuk mencantumkan inventaris mereka di Facebook Marketplace.

“Inventaris tersebut akan muncul berdampingan dengan daftar pengguna Facebook serta pihak ketiga lainnya,” tulis Meta dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters, Minggu (16/2/2025).

Di sisi lain, Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa mereka masih menilai apakah kebijakan baru ini cukup untuk memenuhi ketentuan keputusan November lalu. (*) 

 

 

 

 

Berita Terkait

Mirza Ajak Buruh Kedepankan Dialog
BRI Kanca Manna Salurkan Komputer dan Meja Belajar di Palak Siring
Krismon Guncang Iran, Nilai Rial Ambruk dan Protes Meluas
Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang
Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:39 WIB

Mirza Ajak Buruh Kedepankan Dialog

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:31 WIB

BRI Kanca Manna Salurkan Komputer dan Meja Belajar di Palak Siring

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:34 WIB

Krismon Guncang Iran, Nilai Rial Ambruk dan Protes Meluas

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:36 WIB

Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang

Senin, 8 Desember 2025 - 17:51 WIB

Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:31 WIB

Pendidikan

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Rabu, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Kolom

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:40 WIB