Meta Platform Longgarkan Kebijakan Facebook Marketplace Pasca Denda Uni Eropa

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Facebook (REUTERS)

Foto: Facebook (REUTERS)

Pramoedya.id: Raksasa media sosial Meta Platform akhirnya membuka akses bagi penyedia layanan iklan baris lain untuk mem-posting daftar iklan di Facebook Marketplace. 

Kebijakan ini diambil setelah perusahaan dikenai denda antimonopoli sebesar 797 juta euro (Rp 13 triliun) oleh Uni Eropa tiga bulan lalu.

Denda yang dijatuhkan pada November 2024 itu merupakan buntut dari temuan Komisi Eropa yang menyebut Meta telah menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.

Meta dinilai mengaitkan Facebook Marketplace dengan jejaring sosial utamanya, Facebook, sehingga memberikan keuntungan tidak wajar bagi layanannya sendiri. Tindakan ini dianggap melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa.

Sebagai respons terhadap keputusan tersebut, Meta meluncurkan program Facebook Marketplace Partner. Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi tuntutan regulator Eropa, meskipun mereka tetap menggugat keputusan denda tersebut di pengadilan.

CEO Meta, Mark Zuckerberg, menilai keputusan Uni Eropa sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.

Menurutnya, denda itu adalah bagian dari pola kebijakan yang kerap menargetkan perusahaan-perusahaan AS, serupa dengan kebijakan tarif perdagangan.

Sebelum mengumumkan kebijakan baru ini, Meta telah menguji coba skema kemitraan dengan eBay di Jerman, Prancis, dan Amerika Serikat sejak bulan lalu. Dalam posting blog resminya, Meta menyatakan bahwa program ini memungkinkan penyedia layanan iklan baris online untuk mencantumkan inventaris mereka di Facebook Marketplace.

“Inventaris tersebut akan muncul berdampingan dengan daftar pengguna Facebook serta pihak ketiga lainnya,” tulis Meta dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters, Minggu (16/2/2025).

Di sisi lain, Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa mereka masih menilai apakah kebijakan baru ini cukup untuk memenuhi ketentuan keputusan November lalu. (*) 

 

 

 

 

Berita Terkait

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data
Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar
Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers
Konflik Israel-Palestina ‘Membelah’ Eropa
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan
Kashmir Berdarah, India-Pakistan Kembali Panas
“Hands-Off!”: Dunia Melawan Trump-Musk dan Politik Kampus AS
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:24 WIB

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:50 WIB

Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:19 WIB

Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:37 WIB

Konflik Israel-Palestina ‘Membelah’ Eropa

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Demi Statistik, Orang Miskin Dilarang Konsumsi Nasi dan Kopi

Kamis, 31 Jul 2025 - 10:29 WIB

Ilustrasi

Perspektif

Mengukur Ketakutan Negara pada SGC

Rabu, 30 Jul 2025 - 01:35 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, ketika konferensi pers.

Lampung

Nusron Sebut Korporasi di Lampung Abai Terhadap Rakyat

Selasa, 29 Jul 2025 - 19:31 WIB