Meta Platform Longgarkan Kebijakan Facebook Marketplace Pasca Denda Uni Eropa

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Facebook (REUTERS)

Foto: Facebook (REUTERS)

Pramoedya.id: Raksasa media sosial Meta Platform akhirnya membuka akses bagi penyedia layanan iklan baris lain untuk mem-posting daftar iklan di Facebook Marketplace. 

Kebijakan ini diambil setelah perusahaan dikenai denda antimonopoli sebesar 797 juta euro (Rp 13 triliun) oleh Uni Eropa tiga bulan lalu.

Denda yang dijatuhkan pada November 2024 itu merupakan buntut dari temuan Komisi Eropa yang menyebut Meta telah menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.

Meta dinilai mengaitkan Facebook Marketplace dengan jejaring sosial utamanya, Facebook, sehingga memberikan keuntungan tidak wajar bagi layanannya sendiri. Tindakan ini dianggap melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa.

Sebagai respons terhadap keputusan tersebut, Meta meluncurkan program Facebook Marketplace Partner. Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi tuntutan regulator Eropa, meskipun mereka tetap menggugat keputusan denda tersebut di pengadilan.

CEO Meta, Mark Zuckerberg, menilai keputusan Uni Eropa sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.

Menurutnya, denda itu adalah bagian dari pola kebijakan yang kerap menargetkan perusahaan-perusahaan AS, serupa dengan kebijakan tarif perdagangan.

Sebelum mengumumkan kebijakan baru ini, Meta telah menguji coba skema kemitraan dengan eBay di Jerman, Prancis, dan Amerika Serikat sejak bulan lalu. Dalam posting blog resminya, Meta menyatakan bahwa program ini memungkinkan penyedia layanan iklan baris online untuk mencantumkan inventaris mereka di Facebook Marketplace.

“Inventaris tersebut akan muncul berdampingan dengan daftar pengguna Facebook serta pihak ketiga lainnya,” tulis Meta dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters, Minggu (16/2/2025).

Di sisi lain, Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa mereka masih menilai apakah kebijakan baru ini cukup untuk memenuhi ketentuan keputusan November lalu. (*) 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers
Konflik Israel-Palestina ‘Membelah’ Eropa
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan
Kashmir Berdarah, India-Pakistan Kembali Panas
“Hands-Off!”: Dunia Melawan Trump-Musk dan Politik Kampus AS
Dari Istanbul ke Ankara, Jurnalis dan 1400 Demonstran Ditangkap
Wagub Lampung Imbau Pemudik Motor Periksa Kendaraan Sebelum Mudik 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:19 WIB

Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:37 WIB

Konflik Israel-Palestina ‘Membelah’ Eropa

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:51 WIB

Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:43 WIB

Kashmir Berdarah, India-Pakistan Kembali Panas

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB