Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka

- Editor

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Kuasa hukum Amelia Apriani, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Subli alias Alek, meminta aparat kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura) bertindak tegas. Permintaan ini dilayangkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik.

Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menjelaskan bahwa Subli alias Alek telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini, Kamis 25 September 2025, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” kata Ridho.

Ridho meminta penyidik memastikan alasan ketidakhadiran tersangka. Jika alasannya sakit, kata dia, penyidik perlu mengecek langsung. Ia menegaskan, pihaknya memperoleh informasi bahwa panggilan kedua akan dijadwalkan pada Senin, 29 September 2025. Apabila kembali mangkir, Ridho berharap penyidik segera melakukan penjemputan paksa dan menahan tersangka.

Selain itu, pihak korban juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini. Ridho menyampaikan, dirinya bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung.

“Kami berharap Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA. Jika terbukti melanggar, kami minta agar dijatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Apfryyadi Pratama tidak merespon saat beberapa kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Ridho menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus KDRT yang dialami Amelia dapat diusut secara adil dan tuntas. (Rilis/*)

Berita Terkait

Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah
Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif
Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis
Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi
Gara-Gara Cat Mobil, Dua Pria Dikeroyok Pemilik Bengkel di Kemiling
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:24 WIB

Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Kamis, 6 November 2025 - 13:36 WIB

KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah

Sabtu, 1 November 2025 - 03:26 WIB

Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:31 WIB

Pendidikan

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Rabu, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Kolom

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:40 WIB