Pramoedya.id: Kuasa hukum Amelia Apriani, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Subli alias Alek, meminta aparat kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura) bertindak tegas. Permintaan ini dilayangkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik.
Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menjelaskan bahwa Subli alias Alek telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini, Kamis 25 September 2025, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” kata Ridho.
Ridho meminta penyidik memastikan alasan ketidakhadiran tersangka. Jika alasannya sakit, kata dia, penyidik perlu mengecek langsung. Ia menegaskan, pihaknya memperoleh informasi bahwa panggilan kedua akan dijadwalkan pada Senin, 29 September 2025. Apabila kembali mangkir, Ridho berharap penyidik segera melakukan penjemputan paksa dan menahan tersangka.
Selain itu, pihak korban juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini. Ridho menyampaikan, dirinya bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung.
“Kami berharap Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA. Jika terbukti melanggar, kami minta agar dijatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Apfryyadi Pratama tidak merespon saat beberapa kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Ridho menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus KDRT yang dialami Amelia dapat diusut secara adil dan tuntas. (Rilis/*)