Korban KDRT di Lampung Utara Minta Pelaku Ditahan

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Ridho Juansyah, pengacara Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berharap penyidik Polres Lampung Utara segera menetapkan dan menahan pelaku.

Amelia melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas dugaan KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning.

Laporan telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari dua alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban yang mengalami KDRT tidak hanya satu kali,” ungkap Ridho, Kamis (7/8/2025).

Ridho menjelaskan akibat KDRT tersebut, Amelia mengalami luka lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangannya.

“Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan dan sering pusing akibat dipukuli pelaku, sehingga korban tidak bisa beraktivitas sehari-hari,” papar Ridho, yang merupakan advokat dari PERADI.

Saat ini, Amelia masih menjalani pengobatan dan tinggal bersama orang tuanya untuk memulihkan diri.

Sebelumnya, Amelia menceritakan bahwa KDRT terjadi saat ia berada di kediaman Supli. Perdebatan terkait penjemuran kopi berujung pada kekerasan fisik.

Supli memukul Amelia menggunakan tangan ke bagian mata kiri sebanyak tiga kali, hidung satu kali, dan mulut satu kali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Utara, Apfryyadi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media. (Rilis)

Berita Terkait

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah
Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif
Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis
Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi
Gara-Gara Cat Mobil, Dua Pria Dikeroyok Pemilik Bengkel di Kemiling
Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Kamis, 6 November 2025 - 13:36 WIB

KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah

Sabtu, 1 November 2025 - 03:26 WIB

Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB