Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Mandek di Lampung

- Editor

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Aliansi Triga Lampung kembali melancarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengambil alih dan menindaklanjuti delapan kasus dugaan korupsi skala besar di Lampung yang dinilai mandek. Aksi desakan ini akan disampaikan melalui demonstrasi di depan Kantor Kejagung RI pada awal bulan Desember 2025 mendatang.

Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa selain persoalan kasus Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC), Kejagung juga harus mengambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Selain persoalan kasus HGU PT SGC, Kejagung juga harus ambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Lampung,” tegas Indra, Senin (24/11/2025).

Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, menambahkan desakan ini perlu dilakukan karena penanganan korupsi di Kejati Lampung dinilai tebang pilih dan masih mandul.

“Triga Lampung akan menggelar aksi di kantor Kejagung pada awal bulan depan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Lampung terkait penanganan beberapa kasus besar yang mangkrak di Kejati Lampung yang Kami anggap tebang pilih kasus serta masih mandul dalam penanganan korupsi,” pungkas Sudirman.

Triga Lampung menyoroti delapan kasus utama yang hingga kini belum memiliki kejelasan status tersangka. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan Korupsi Anggaran Hibah KONI Lampung 2020 yang mandek, Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diindikasikan melibatkan mantan Gubernur Arinal Junaidi, serta Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus 2021 senilai kurang lebih Rp7 miliar dan DPRD Lampung Utara 2022 senilai Rp2,87 miliar, di mana tidak ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Selain itu, Triga juga mendesak pengambilalihan kasus Penyalahgunaan Kebijakan Lahan Kawasan Hutan yang melibatkan Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Desakan juga diarahkan pada penyelesaian kasus Pengelolaan Tambang Emas PT Natarang Mining terkait kerusakan hutan dan dugaan habisnya IUP, serta Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Penerbitan 121 Sertifikat Lahan di TNBBS yang melibatkan mantan Bupati Lampung Barat.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, juga menegaskan akan terus mengawal kasus HGU PT SGC dan tujuh kasus besar lainnya di Lampung hingga tuntas.

“Triga Lampung akan terus mengawasi dan mengawal proses berjalan kasus korupsi besar yang ada di Lampung hingga tuntas,” tegas Romli. (Rilis)

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Janji Teruskan Aspirasi PMII ke Presiden Prabowo
Bawa Keranda Mati, PMII Tagih Pemprov Lampung Gelar RDPU dalam 2×24 Jam
Sebut Tak Wakili Lampung, Pimpinan Marga Balak Soal Gelar Adat Jokowi
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya
Tekan Biaya Produksi, 220 Petani Lamteng Dilatih Bikin Pupuk Mandiri
Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai
Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Pemprov Lampung Janji Teruskan Aspirasi PMII ke Presiden Prabowo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WIB

Bawa Keranda Mati, PMII Tagih Pemprov Lampung Gelar RDPU dalam 2×24 Jam

Senin, 29 Juni 2026 - 13:17 WIB

Sebut Tak Wakili Lampung, Pimpinan Marga Balak Soal Gelar Adat Jokowi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:28 WIB

Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya

Senin, 29 Jun 2026 - 12:07 WIB