Pramoedya.id: Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mengukir sejarah sebagai perguruan tinggi pertama di Lampung yang kantinnya ditetapkan sebagai Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS). Penetapan ini secara resmi diumumkan dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Gedung Mall Pelayanan Publik Kota Metro, Senin (08/12/2025).
Penghargaan Zona KHAS diberikan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Sertifikat diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro, Riza Damanik, dan diterima oleh Kepala Biro AAKK UIN RIL, Abdul Rahman.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa inisiatif Zona KHAS ini lahir dari kebutuhan untuk menyediakan pilihan kuliner yang terjamin tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat bagi seluruh konsumen di lingkungan kampus. Ia menambahkan bahwa penetapan ini didasarkan pada Keputusan Rektor UIN RIL Nomor 779 Tahun 2025, yang memusatkan implementasi Zona KHAS di Kantin Ushuluddin yang menaungi 24 tenant.
Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN RIL, Evi Ekawati, menegaskan bahwa kantin tersebut memang sudah lama memenuhi standar tertinggi.
“Semua tenant sudah memiliki sertifikasi halal, dan kantin juga telah memperoleh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Sekarang memperoleh sertifikasi tambahan dari KNEKS,” ujarnya.
Penetapan Kantin UIN RIL sebagai Zona KHAS ini menambah daftar lokasi di Lampung yang mendapatkan predikat tersebut, setelah sebelumnya hanya dimiliki oleh Pasar Lebak Budi. Evi Ekawati menyebutkan bahwa meskipun seluruh kantin sebenarnya sudah menerapkan prinsip halal, sentralisasi di Kantin Ushuluddin dilakukan untuk mempermudah implementasi Zona KHAS. (*)







