Jejak Dalang di Tambang Ilegal Perbukitan Sukabumi

- Editor

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tambang ilegal di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Tampak alat berat yang kini tidak beroperasi lantaran penyegelan tambang oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Foto: Luki

Salah satu tambang ilegal di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Tampak alat berat yang kini tidak beroperasi lantaran penyegelan tambang oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Foto: Luki

Kejahatan lingkungan di area perbukitan Sukabumi, Bandar Lampung kini memasuki babak baru. Dua nama paling bertanggung jawab muncul setelah tim Pramoedya.id melakukan penelusuran dokumen dan lapangan.

Pramoedya.id: Lahan dibuka, bukit dikupas, dan truk-truk pengangkut material hilir mudik. Kurang lebih begitu cerita warga sekitar dan pengguna jalan, sebelum kepolisian dan pemerintah yang berwenang melakukan tindakan.

Kini, suara bising akibat aktivitas alat berat tampak menghilang di kawasan perbukitan Sukabumi, Bandar Lampung pada Minggu sore (18/5/2025). Antara pertigaan Kedaung dan SPBU Tirtayasa, terpampang jelas bahwa salah satu tambang disegel dengan plang berwarna merah.

Kenyataan kini mulai menguap ke permukaan, tambang-tambang itu tak memiliki legalitas yang sah. Dua nama muncul, bisa jadi orang paling bertanggung jawab, atau mungkin hanya pesuruh dari si pemilik modal.

Dokumen yang Tak Pernah Ada

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung, secara tegas menyebut bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut tidak melakukan pemenuhan komitmen dokumen perizinan.

Pernyataan ini diperkuat oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota. Kepala dinasnya, Yusnadi, menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun rekomendasi atas aktivitas tersebut. Menurutnya, wilayah itu termasuk dalam kawasan lindung dan daerah resapan air, sebagaimana tertuang dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.

“Kalau memang ada bangunan liar di sana, baru kami bisa bertindak. Tapi untuk tambang, itu ranah provinsi. Kalau urusan lingkungan, harusnya tanya ke DLH,” ujar Yusnadi.

Izin di Masa Transisi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung pun tak luput dari sorotan. Denis Adiwijaya, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, menyebut pihaknya sempat menerbitkan izin lingkungan pada 2021 untuk pembangunan lahan parkir alat berat dan kawasan perumahan.

Izin itu diteken oleh Sahriwansah (kala itu menjabat sebagai Kepala DLH), yang kini menjadi tahanan dalam kasus korupsi retribusi sampah. Denis berdalih bahwa saat itu DLH masih mengacu pada RTRW 2011 yang memperbolehkan pembangunan permukiman dan industri di area tersebut.

Namun ia tak membantah bahwa kini wilayah itu sudah masuk dalam kawasan lindung. “Kami akan kaji ulang. Dan kami minta provinsi juga turun tangan, karena urusan tambang itu kewenangan mereka,” katanya.

Inisial dan Jejak di Bukit

Investigasi Pramoedya.id mengidentifikasi sedikitnya 9 titik tambang beroperasi di kawasan Sukabumi, 6 di antaranya ilegal dan kini telah disegel. Dua nama mencuat sebagai aktor kunci: H dan K.

Dua nama ini merupakan pengusaha lokal yang diduga menjadi pengelola utama tambang, serta pemilik sejumlah alat berat yang ditemukan di lokasi.

Keduanya diduga menjalankan aktivitas tanpa izin resmi dan melibatkan jaringan subkontraktor yang bekerja di bawah perlindungan informal.

Tiga dari enam lokasi kini dalam proses penyelidikan intensif oleh Polda Lampung, masing-masing diduga dikelola oleh PT MSB, serta dua lainnya terkait dengan PT Campang Jaya dan PT JC. Tiga titik lain masih dalam penelusuran.

Warga dan Banjir yang Dulu Tak Pernah Ada

Dampaknya mulai dirasakan. Satir, warga Campang Jaya yang telah tinggal sejak 2011, mengaku baru dua tahun terakhir mengalami banjir.

“Dulu nggak pernah banjir. Sekarang, tiap hujan deras, air turun dari bukit deras sekali. Motor bahkan mobil bahkan pernah sampai hanyut, rumah-rumah terendam melebihi dengkul orang dewasa. Yang saya tahu 2 kelurahan sekarang jadi langganan banjir,” ujarnya.

Satir berharap pemerintah memperbaiki saluran air dan jalan rusak sepanjang Jalan Tirtayasa yang kian membahayakan lantaran dihiasi banyak lubang.

Pasal-pasal yang Menggantung

Pengamat hukum, Arif Hidayatullah, menilai ada indikasi kuat delik pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang dalam aktivitas tersebut.

“Jika terbukti menyebabkan banjir dan dilakukan di kawasan lindung, maka pelaku dapat dijerat Pasal 99, 109, 111, dan 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 untuk aktivitas pertambangan tanpa izin,” jelasnya.

Arif menambahkan, pelanggaran terhadap RTRW juga bisa dikenakan sanksi sesuai Perda RTRW Kota Bandar Lampung.

Negara yang Terlambat Hadir

Penyelidikan baru dimulai setelah rapat koordinasi antara penyidik Tipiter dan DLH Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Artinya, negara baru bersuara setelah warga mengalami dampaknya, bukan saat tambang-tambang itu mulai beroperasi secara terang-terangan.

“Kami temukan pengerukan masif yang bisa memperparah banjir. Kami serius menangani ini,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya.(*)

Berita Terkait

Uang Komite Sudah Dihapus, Tapi Dosa Lama Jangan Dikubur
Koperasi Merah Putih: Saat Koperasi Tak Lagi Milik Rakyat?
Desa Wisata Lampung di Persimpangan Potensi dan Tantangan
Cara Ikhlas Menjadi Miskin: Panduan Spiritual untuk Rakyat Biasa
Eva Dwiana dan Politik Kambing Hitam di Tengah Genangan
Buying Time: Wacana Kontras Pemprov Lampung
Hari Buruh dan Kenyataan Pahit Dunia Kerja
Korban Nyata dan Tindakan Klise Pelindo

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:59 WIB

Uang Komite Sudah Dihapus, Tapi Dosa Lama Jangan Dikubur

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:23 WIB

Koperasi Merah Putih: Saat Koperasi Tak Lagi Milik Rakyat?

Senin, 2 Juni 2025 - 17:19 WIB

Desa Wisata Lampung di Persimpangan Potensi dan Tantangan

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:43 WIB

Cara Ikhlas Menjadi Miskin: Panduan Spiritual untuk Rakyat Biasa

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:50 WIB

Jejak Dalang di Tambang Ilegal Perbukitan Sukabumi

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB