Ironi Genset MPP Balam, Harga Pasar Rp400 Juta, APBD Jebol Hingga Rp1 M

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Proyek pengadaan generator set (genset) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung tengah menjadi sorotan. Bukan soal teknis kelistrikan, proyek ini terindikasi mengalami pembengkakan harga (overpricing) setelah muncul pengakuan mengejutkan dari pejabat Pemerintah Kota setempat terkait selisih harga yang mencapai dua kali lipat dari harga pasar.

Kepala Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung, Eka Yunata, mengungkapkan bahwa harga unit genset di pasaran sebenarnya hanya berkisar antara Rp400 juta hingga Rp600 juta. Namun, dokumen pengadaan mencatat APBD harus merogoh kocek hingga hampir Rp1 miliar.

Eka berdalih, lonjakan harga tersebut disebabkan oleh biaya tambahan yang meliputi pemasangan kabel dan kerumitan instalasi di gedung tersebut. “Penarikan kabel itu lebih dari Rp200 juta. Sudah include semua. Totalnya 900 sekian (juta),” ujar Eka saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.

Kejanggalan semakin menguat saat Eka mengaku tidak mengetahui detail rincian belanja proyek tersebut. Ia berargumen bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem belanja elektronik pemerintah.

“Saya tidak tahu karena mereka yang belanja. Saya cuma klik e-catalog saja,” ucapnya, Kamis (29/1/2026).

Padahal, dalam rezim pengadaan barang dan jasa pemerintah, sistem e-catalog bukanlah mekanisme autopilot. Pejabat pembuat komitmen tetap memegang tanggung jawab penuh atas spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga verifikasi kewajaran harga sebelum melakukan transaksi.

Pernyataan “hanya mengklik” ini justru mengindikasikan adanya pengabaian prinsip kehati-hatian (due diligence). Secara hukum, setiap persetujuan dalam e-catalog merupakan tindakan hukum yang melekatkan tanggung jawab pribadi pada pejabat yang berwenang, bukan sekadar formalitas administratif.

Merujuk pada aturan pengadaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun berdasarkan analisis pasar yang wajar. Jika biaya instalasi kabel diklaim mencapai ratusan juta rupiah, maka Pemkot Bandar Lampung seharusnya memiliki dokumen perencanaan teknis dan analisis volume pekerjaan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tanpa dokumen pendukung yang rasional, selisih anggaran yang fantastis ini berpotensi masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Dalam banyak kasus korupsi pengadaan, dalih “biaya tambahan” dan “kerumitan lapangan” sering kali menjadi tameng untuk menutupi praktik markup. (*)

Berita Terkait

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir
DLH Bandar Lampung Bungkam Soal Kejanggalan Pengadaan Bibit Tanaman 2025
Banjir Kembali Telan Nyawa, Eva Diultimatum Mahasiswa Mundur
HIPMI Bandar Lampung Siap Kolaborasi dengan Pemkot
Eva Dwiana Dorong Pengusaha Muda Berkontribusi Bangun Kota
Pemkot Bandar Lampung dan HIPMI Perkuat Sinergi Pengembangan UMKM
Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi HIPMI
Pantau Kepatuhan Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Balam Intensifkan Penyisiran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:31 WIB

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:56 WIB

Banjir Kembali Telan Nyawa, Eva Diultimatum Mahasiswa Mundur

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:49 WIB

HIPMI Bandar Lampung Siap Kolaborasi dengan Pemkot

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:48 WIB

Eva Dwiana Dorong Pengusaha Muda Berkontribusi Bangun Kota

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:43 WIB

Pemkot Bandar Lampung dan HIPMI Perkuat Sinergi Pengembangan UMKM

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:31 WIB

Pendidikan

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Rabu, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Kolom

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:40 WIB