Gubernur Lampung Janji Potong Rantai Tengkulak Pangan

- Editor

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan pentingnya mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah yang berpihak kepada rakyat. Hal itu disampaikan Mirzani saat mengisi Kuliah Umum (Stadium Generale) yang digelar BEM Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Jumat (11/9/2026).

Di hadapan akademisi dan mahasiswa, Mirzani mengingatkan bahwa konstitusi mewajibkan negara menguasai sektor-sektor produksi vital. Bagi Lampung, kekuatan utama tersebut berada di sektor pertanian dan pangan, bukan tambang mineral.

“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Di Lampung, kekuatan utama kita adalah pertanian,” kata Mirzani.

Meski Lampung bertengger di peringkat ke-6 nasional untuk produksi padi, peringkat ke-3 jagung, serta menjadi penghasil utama singkong dan kopi, Mirzani menilai tata niaga di masa lalu belum berpihak pada pendapatan petani.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Pemprov Lampung mengintervensi tiga jalur kebijakan: penataan tata niaga agar nilai tambah tidak hanya dinikmati pedagang besar, proteksi lalu lintas komoditas gabah dan singkong keluar daerah guna menghidupkan industri pengolahan lokal, serta percepatan hilirisasi komoditas perkebunan.

“Intervensi kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar roda perekonomian benar-benar berputar di tingkat bawah. Saat harga komoditas stabil, daya beli petani meningkat dan mendorong ekonomi daerah,” ujar Mirzani.

Pemprov Lampung juga menyiapkan program beasiswa perguruan tinggi bagi pemuda desa agar dapat kembali membangun sektor agraris berbasis inovasi teknologi.

Praktisi Hukum Resmen Kadapi, yang turut menjadi narasumber, meminta civitas akademika dan alumni Fakultas Hukum aktif mengawal regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah.

Menurut Resmen, pengawasan kritis dari kampus diperlukan agar kebijakan publik yang lahir tidak melenceng dari prinsip keadilan sosial dan tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)

 

Berita Terkait

Baznas dan PKK Lampung Salurkan Tali Asih untuk Petugas Kebersihan
Gunung Anak Krakatau Nihil Erupsi, Warga Sambut Hujan Pascashalat
Rombak Posisi 98 Kepala Sekolah, Disdikbud Lampung Minta Pengelolaan Transparan
Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September
Lampung Utara Siap Sokong HPN dan Porwanas  
IJP Lampung Bagikan 3.000 Masker
PDIP Balam Bagikan Ribuan Masker dan Siram Jalan
Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:04 WIB

Baznas dan PKK Lampung Salurkan Tali Asih untuk Petugas Kebersihan

Jumat, 11 September 2026 - 17:58 WIB

Gubernur Lampung Janji Potong Rantai Tengkulak Pangan

Jumat, 11 September 2026 - 17:53 WIB

Gunung Anak Krakatau Nihil Erupsi, Warga Sambut Hujan Pascashalat

Jumat, 11 September 2026 - 17:46 WIB

Rombak Posisi 98 Kepala Sekolah, Disdikbud Lampung Minta Pengelolaan Transparan

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Janji Potong Rantai Tengkulak Pangan

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:58 WIB