Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan target penerimaan pajak yang cukup signifikan pada tahun anggaran 2026. Target sebesar Rp 940 miliar tersebut diproyeksikan bersumber dari optimalisasi berbagai sektor pajak daerah serta retribusi guna mendukung percepatan pembangunan di ibu kota Provinsi Lampung tersebut.
Plh Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa komposisi target tersebut mencakup sektor-sektor strategis seperti pajak hotel, restoran, reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya telah memulai langkah awal dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB lebih awal kepada masyarakat agar proses rekonsiliasi data dan pembayaran dapat berjalan lebih cepat.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta membantu masyarakat Kota Bandar Lampung agar lebih ringan dalam melakukan pembayaran pajak,” ujar Yusnadi Ferianto di Bandar Lampung, Rabu, 11 Februari 2026.
Yusnadi menekankan bahwa pengawasan khusus akan diberlakukan untuk memastikan setiap sektor mencapai angka yang telah ditetapkan oleh Wali Kota.
“Pengawasan pun dilakukan secara khusus guna mengoptimalkan pencapaian target yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, terutama pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditargetkan sebesar Rp 160 miliar,” tuturnya menambahkan. (*)







