Pramoedya.id: Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta praktik “setoran proyek” di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan resmi bernomor 108/B/LP/DPP-FORMMASI/VII/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum FORMMASI, Sapriyansah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.20 WIB.
“Pengaduan ini kami layangkan untuk mendesak penyidik lembaga rasuah segera membongkar dugaan korupsi, kegiatan fiktif, hingga praktik terstruktur setoran proyek sebesar 15 hingga 20 persen di BPBD Lampung,” ujar Sapriyansah usai menyerahkan berkas laporan, Rabu (22/7/2026).
Sapriyansah menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam dokumen bernomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 itu, BPK menemukan indikasi kerugian negara dan kekurangan penerimaan denda pada BPBD Provinsi Lampung mencapai Rp5,58 miliar.
Rincian temuan uji petik BPK mencakup kelebihan pembayaran pekerjaan fisik persediaan bencana dan embung senilai Rp2,4 miliar, kekurangan penerimaan denda keterlambatan fisik Rp1,69 miliar, serta sewa billboard dan cetak banner fiktif atau kurang volume sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, ditemukan pula belanja jasa konsultansi pengawasan menggunakan tenaga ahli fiktif senilai Rp466,2 juta dan perjalanan dinas tumpang tindih sebesar Rp1,9 juta.
Menurut Sapriyansah, angka miliaran rupiah tersebut hanyalah sebagian kecil dari potensi kebocoran anggaran yang sebenarnya.
“Angka Rp5,58 miliar yang dibongkar BPK RI itu baru sebatas hasil pemeriksaan uji petik pada sebagian kecil paket pekerjaan. Ini ibarat fenomena puncak gunung es,” kata dia.
Ia meyakini, jika KPK melakukan audit menyeluruh (total audit) terhadap seluruh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Provinsi Lampung, nilai kerugian negara yang terungkap bakal jauh lebih besar.
FORMMASI menilai pola penyimpangan di lingkungan BPBD Lampung terus berulang setiap tahun anggaran. Celah hukum yang selama ini hanya mengandalkan rekomendasi pengembalian ganti rugi secara administratif dinilai tak pernah memberikan efek jera bagi oknum pejabat maupun penyedia jasa.
Sapriyansah mendesak KPK masuk ke akar permasalahan, yakni dugaan praktik pemerasan dan suap dalam bentuk pemotongan anggaran di awal.
“Buruknya kualitas fisik di lapangan, pekerjaan asal jadi, proyek mangkrak tapi dicairkan 100 persen, hingga penggunaan konsultan pengawas fiktif bermula dari sistemik setoran proyek 15 sampai 20 persen di awal,” tuturnya.
Kontraktor yang dipotong anggarannya di awal, kata dia, terpaksa mengurangi volume dan spesifikasi pekerjaan untuk menutupi biaya setoran tersebut.
Atas dasar itu, FORMMASI menyampaikan empat tuntutan utama kepada KPK:
- Memulai penyelidikan resmi dan pro-justitia atas dugaan korupsi belanja barang/jasa serta konstruksi di BPBD Provinsi Lampung.
- Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh DPA BPBD Provinsi Lampung.
- Mengusut tuntas skandal “setoran proyek 15–20 persen” dengan memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), hingga jajaran kontraktor rekanan (seperti PT PGRI, PT CNK, PT JLA, CV AJLK, CV TPLM, dan lainnya).
- Menjerat para pelaku menggunakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 huruf a/b/e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)







