Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan kesiapannya untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya jika otoritas tersebut didelegasikan oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Saat ini, kewenangan penuh terkait perizinan dan pengawasan teknis pertambangan masih berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Lampung, yang sering kali membatasi ruang gerak pemerintah kota dalam melakukan penindakan langsung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa jajarannya memiliki infrastruktur dan personel yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut secara maksimal. Langkah ini dinilai penting agar dampak lingkungan dari aktivitas tambang, terutama galian C, dapat dimitigasi lebih cepat oleh perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan lokasi kegiatan.
“Untuk urusan tambang, saat ini masih menjadi kewenangan provinsi. Jika nantinya diberikan kepada kami, tentu akan kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Rabu, 11 Februari 2026.
Eva menyebut bahwa pelimpahan wewenang akan memotong jalur birokrasi yang panjang saat terjadi keluhan masyarakat mengenai aktivitas tambang di pemukiman.
“Pemkot akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal jika kewenangan itu dilimpahkan, sehingga perlindungan terhadap lingkungan hidup di Bandar Lampung bisa lebih optimal,” ujarnya menambahkan. (*)







