DPRD Nilai SMA Siger Cacat Sejak Lahir, Yayasan Sibuk Klarifikasi

- Editor

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpa izin operasional, yayasan mengakui dana hibah APBD Rp350 juta telah cair. DPRD Bandar Lampung menyebut SMA Siger berisiko hukum dan membahayakan masa depan siswa.

Pramoedya.id: Keputusan Pemerintah Kota Bandar Lampung menjalankan program SMA Siger dinilai DPRD terlalu gegabah. Program yang diklaim sebagai solusi pendidikan bagi anak tidak mampu itu disebut berjalan tanpa pelibatan lembaga pengawas dan mengabaikan prinsip dasar tata kelola pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut sejak awal DPRD tidak pernah dilibatkan secara memadai dalam perencanaan maupun pengawasan SMA Siger.

Padahal, DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan publik, terutama yang menyangkut anggaran dan masa depan peserta didik.

Polemik SMA Siger semakin mencuat setelah Pimpinan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Asroni menyoal realisasi anggaran di SMA Siger Bandar Lampung.

Yayasan Siger Prakarsa Bunda memberikan klarifikasi dana hibah yang diterima Rp350 juta bukan angka Rp700 juta seperti pemberitaan yang santer membahas polemik SMA Siger Bandar Lampung. Bagi Asroni, persoalan ini bukan sekadar selisih nominal.

“Sedari awal DPRD sudah mencoret anggaran yang 2026 sedangkan untuk anggaran 2025 itu disalurkan tanpa sepengetahuan Kami. Kalau benar hanya Rp350 juta, buktikan secara terbuka. Tunjukkan APBD, NPHD, dan laporan realisasi hibah. DPRD bekerja berdasarkan dokumen negara, bukan klaim sepihak,” kata Asroni melalui pernyataan persnya, Sabtu (24/1/2025).

Inti masalah SMA Siger, sambungnya, bukan semata uang. Yang lebih mendasar adalah legalitas sekolah. Hingga kini, izin operasional SMA Siger disebut masih dalam proses, sementara kegiatan belajar mengajar telah berjalan lebih dari satu semester.

Asroni menilai kondisi ini berbahaya. Status sekolah yang belum sah berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari keabsahan ijazah hingga perlindungan hak siswa.

“Yang mau diselamatkan itu anak-anak. Jangan justru mereka dikorbankan oleh kebijakan yang belum beres secara administratif,” sambungnya geram dengan tingkah Kepala Yayasan SMA Siger Bandar Lampung.

Masalah lain muncul dari penggunaan gedung sekolah negeri oleh SMA Siger melalui skema pinjam pakai. DPRD mengakui adanya perjanjian, tetapi menilai praktik tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

DPRD mempertanyakan apakah penggunaan gedung itu mengganggu fungsi utama sekolah negeri, apakah telah melalui kajian kebutuhan, dan apakah kebijakan itu adil bagi akses pendidikan secara luas.

DPRD juga menyoroti narasi misi sosial yang kerap dikedepankan Pemkot dan Yayasan Siger, yakni menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS). Asroni menegaskan, niat baik tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak aturan.

“Regulasi itu justru dibuat untuk melindungi misi sosial agar tidak berujung masalah baru: status siswa abu-abu, guru tanpa kepastian hukum, dan beban administratif di masa depan,” tambahnya.

Terkait pernyataannya soal dugaan Pemkot “main mata”, Asroni menegaskan itu bukan tudingan personal. Menurutnya, ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum memenuhi syarat legal, DPRD wajib mempertanyakan proses verifikasi dan dasar kebijakan tersebut.

Komisi IV DPRD memastikan persoalan SMA Siger tidak akan berhenti pada polemik wacana. Pada Februari mendatang, DPRD akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Komisi IV dalam agenda evaluasi serapan anggaran.

“Kami mendukung pendidikan untuk anak tidak mampu. Tapi kami menolak praktik pendidikan yang berjalan setengah jalan dan mengabaikan aturan,” tutup Asroni. (*)

Berita Terkait

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai
Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal
Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun
Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi
Jalankan Arahan Wali Kota, Camat dan Lurah Balam Aktifkan Gerakan Bersih Selokan
Peminat PTKIN Melonjak, SPAN-PTKIN 2026 Tembus 143 Ribu Pendaftar
Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva

Jumat, 17 April 2026 - 22:37 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun

Selasa, 14 April 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru

Lampung

Tokoh Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB