Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung baru saja mengukuhkan posisinya sebagai pionir pelayanan publik di tingkat nasional. Dalam laporan terbaru Ombudsman Republik Indonesia, Lampung menjadi satu-satunya dari 38 provinsi di Indonesia yang sukses menyabet predikat kualitas tertinggi dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025.
Di balik kesuksesan kolektif tersebut, Dinas Sosial Provinsi Lampung muncul sebagai “pemain kunci” dengan raihan skor tertinggi. Berdasarkan rekapitulasi observasi yang dilakukan Ombudsman sepanjang September hingga November 2025, instansi ini mengantongi nilai 89,25. Angka ini membawa Dinas Sosial duduk di posisi puncak, mengungguli unit layanan besar lainnya seperti RSUD Dr. H. Abdul Moeloek yang meraih 89,15 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan skor 87,08.

Tingginya skor Dinas Sosial ini ditopang oleh performa yang merata di berbagai lini. Dari sisi input, mereka mencatatkan angka 23,32, sementara pada dimensi proses dan output masing-masing berada di angka 19,76 dan 9,38. Menariknya, kepercayaan masyarakat terhadap instansi ini menjadi penyumbang poin paling signifikan, yakni mencapai 25,82, ditambah pengelolaan pengaduan yang stabil di angka 10,97.
Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi, mengaku raihan ini bukan sekadar mengejar angka di atas kertas. Saat ditemui usai menerima penghargaan di Balai Keratun, Senin (9/2/2026), ia menegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja tim dan kepatuhan terhadap norma pelayanan.
“Prestasi ini menunjukkan komitmen kita. Kepuasan masyarakat adalah indikator utama baik atau tidaknya pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.
Sinyal kepuasan ini sejalan dengan ambisi Pemerintah Provinsi Lampung yang secara keseluruhan meraih nilai 88,49 atau kategori “Sangat Baik”. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang menerima penghargaan serupa di Jakarta akhir Januari lalu, mengingatkan bahwa prestasi ini harus menjadi budaya kerja baru, bukan sekadar seremoni tahunan.
Jihan menekankan bahwa di era keterbukaan informasi, birokrasi tidak boleh lagi kaku atau menyulitkan. Ia mengenang bagaimana dulu urusan administrasi seringkali memakan waktu berhari-hari dan melelahkan bagi warga. Kini, dengan adanya penilaian ketat dari Ombudsman, standar minimal pelayanan harus terus ditingkatkan.
“Penghargaan ini harus menjadi habit. Ini standar paling minimal dalam melayani masyarakat,” kata Jihan. Ia pun mengibaratkan integritas sebagai pondasi rumah; tanpa itu, program sehebat apa pun akan kehilangan kepercayaan publik. Baginya, setiap warga, mulai dari petani hingga profesional, berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan manusiawi. (*)







