Pramoedya.id: Tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas lahan di Kecamatan Sukabumi yang diduga merupakan praktik pertambangan ilegal. Pihak pengelola berdalih bahwa kegiatan tersebut bukanlah penambangan komersial, melainkan hanya proses perataan tanah (land clearing) untuk pengembangan lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung saat itu, Yusnadi, menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Penghentian ini dimaksudkan agar tim teknis dapat mempelajari dokumen perizinan dan memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung tidak melanggar tata ruang kota.
“Kami lakukan peninjauan dan untuk sementara dihentikan. Perizinannya akan kami pelajari lebih lanjut, karena meskipun diklaim perataan tanah, tetap perlu dikaji aspek lingkungannya,” ujar Yusnadi di sela-sela inspeksi mendadak.
Yusnadi menambahkan bahwa kajian mendalam diperlukan untuk melihat apakah ada material yang keluar dan diperjualbelikan secara ilegal.
“Kegiatan tersebut bukan penambangan menurut laporan mereka, melainkan perataan tanah, namun tetap perlu dikaji agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya,” jelasnya mengenai fokus pengawasan dari DLH dan DPMPTSP. (*)







