BRI Pastikan Dana Nasabah Aman, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu Penarikan Dana

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak berdampak pada stabilitas dan keamanan simpanan nasabah. 

Hal ini disampaikan Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyusul beredarnya ajakan di media sosial untuk menarik dana dari bank-bank BUMN.

“Pembentukan Danantara tidak mempengaruhi operasional maupun bisnis perbankan di BRI. Kami memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan terlindungi dengan baik,” ujar Agustya dalam keterangannya, Jumat (28/02/25).

BRI juga menegaskan bahwa simpanan nasabah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

“Nasabah tidak perlu khawatir terkait keamanan dana mereka. BRI merupakan peserta penjaminan LPS dan terus beroperasi sesuai regulasi yang ditetapkan OJK dan Bank Indonesia,” tambahnya.

Terkait ajakan penarikan dana yang beredar di media sosial, BRI menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tegasnya.

BRI memastikan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik serta menjaga kepercayaan nasabah. (Red)

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat
BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo
CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar
UI Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi
Komisi VII DPR Soroti Kasus Sritex: Industri Padat Karya Perlu Perhatian Serius
2 Tersangka Baru Kasus Pertamina Ditetapkan: Rp193,7 T Hanya Kerugian Setahun

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:51 WIB

Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:12 WIB

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:39 WIB

BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo

Senin, 10 Maret 2025 - 19:17 WIB

CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB