Allianz Dituding Lakukan Union Busting, Ratusan Karyawan Kena PHK Akibat Kebijakan ‘Gearshift’

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Federasi Serikat Pekerja Jasa dan Keuangan (FSPJK) menuding PT Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan praktik pelemahan serikat pekerja atau union busting. Dugaan ini muncul setelah perusahaan memberlakukan kebijakan bernama “Gearshift” yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 135 karyawan.

Menurut FSPJK, kebijakan “Gearshift” merupakan program alih daya pekerjaan teknologi informasi (TI) dari Indonesia ke Malaysia, yang diserahkan kepada perusahaan mitra, Accenture. Akibatnya, 135 karyawan terdampak PHK. Namun, FSPJK menyebut hanya 11 karyawan yang didaftarkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja, sementara sisanya tidak tercatat.

“Lebih ironisnya, salah satu korban PHK adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia yang menolak kebijakan tersebut. Ini jelas bentuk union busting,” kata Ketua Umum FSPJK, Prana Rifsana, dalam rilis persnya, Senin (25/8/2025).

Serikat pekerja menilai, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 PP No. 35/2021 yang mengatur upaya menghindari PHK, tetapi juga melanggar UU No. 21/2000 yang melarang praktik anti-serikat.

FSPJK juga mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama Allianz melakukan upaya serupa. Pada November 2024, perusahaan disebut pernah berupaya melakukan hal serupa terhadap Ketua Serikat Pekerja Allianz, meski gagal. Kini, kasusnya kembali terulang dengan menargetkan Sekretaris Jenderal serikat.

“Penangguhan gaji, penutupan akses kerja, dan PHK sepihak saat proses mediasi masih berjalan merupakan pelemahan terhadap serikat pekerja,” tegas FSPJK.

Tujuh Tuntutan FSPJK terhadap Allianz

Untuk merespons situasi ini, FSPJK menyampaikan tujuh tuntutan utama. Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan:

  1. Menolak PHK ilegal terhadap Sekretaris Jenderal SP Allianz Life Indonesia dan menuntut pemulihan hak kerja serta pembayaran upah.
  2. Menghentikan segala bentuk union busting di lingkungan Allianz Life Indonesia.
  3. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans untuk menindak tegas perusahaan.
  4. Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengawasi tata kelola ketenagakerjaan di Allianz.
  5. Mendorong DPR RI melakukan intervensi untuk melindungi pekerja dari praktik eksploitasi.
  6. Mengajak nasabah dan pemangku kepentingan memberikan dukungan moral bagi pekerja yang menjadi korban.
  7. Menggalang solidaritas dari serikat buruh, petani, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk menolak PHK sepihak. (Rilis/*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Janji Teruskan Aspirasi PMII ke Presiden Prabowo
Bawa Keranda Mati, PMII Tagih Pemprov Lampung Gelar RDPU dalam 2×24 Jam
Sebut Tak Wakili Lampung, Pimpinan Marga Balak Soal Gelar Adat Jokowi
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya
Tekan Biaya Produksi, 220 Petani Lamteng Dilatih Bikin Pupuk Mandiri
Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai
Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Pemprov Lampung Janji Teruskan Aspirasi PMII ke Presiden Prabowo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WIB

Bawa Keranda Mati, PMII Tagih Pemprov Lampung Gelar RDPU dalam 2×24 Jam

Senin, 29 Juni 2026 - 13:17 WIB

Sebut Tak Wakili Lampung, Pimpinan Marga Balak Soal Gelar Adat Jokowi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:28 WIB

Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya

Senin, 29 Jun 2026 - 12:07 WIB