Pramoedya.id: Di tengah lanskap politik yang terus bergolak, pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai bahwa Indonesia mengalami “surplus demokrasi” terdengar seperti ironi yang menggema di lorong-lorong sunyi realitas. Pernyataan ini tidak hanya bertolak belakang dengan berbagai temuan independen, seperti laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) yang mencatat penurunan indeks demokrasi Indonesia, tetapi juga berseberangan dengan fakta-fakta di lapangan, dari represi terhadap aktivis hingga ketimpangan dalam proses pemilu.
Sebagai sosok yang dulunya dikenal sebagai pembela hak-hak masyarakat Papua dan pengkritik keras ketidakadilan, Pigai pernah menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang represif. Namun, kini, kata-katanya justru menjadi alat legitimasi bagi status quo.
Jika demokrasi benar-benar surplus, mengapa indeksnya terus menurun? Menurut laporan EIU, skor demokrasi Indonesia turun dari 6,71 pada 2022 menjadi 6,44 pada 2024. Angka ini mencerminkan kemunduran dalam kebebasan sipil, transparansi politik, dan independensi institusi demokrasi. Bahkan, jika kita hanya melihat satu contoh—kasus Sukatani, di mana demokrasi seharusnya bekerja di tingkat akar rumput—yang terlihat justru represi dan manipulasi.
Pigai sendiri berdalih bahwa penurunan indeks demokrasi terjadi sebelum Prabowo berkuasa. Namun, dalih ini lemah karena realitas politik tidak bisa dipisahkan dari kesinambungan kebijakan. Demokrasi tidak jatuh dalam semalam, tetapi melalui serangkaian kebijakan yang secara perlahan menggerus kebebasan. Jika Pigai benar-benar masih memegang prinsipnya yang lama, ia seharusnya justru menjadi suara kritis di dalam pemerintahan, bukan sekadar corong pembenaran.
Pigai yang dahulu adalah suara yang berani. Ia mengkritik keras ketidakadilan, berbicara tentang penderitaan masyarakat Papua, dan menghadapi kekuasaan dengan ketegasan. Sebagai Komisioner Komnas HAM, ia tidak segan menyebutkan ketimpangan sistemik yang terus menindas kelompok marginal.
Namun, Pigai yang sekarang terlihat lebih akomodatif terhadap kekuasaan. Alih-alih mengkritik, ia justru memberi pembelaan terhadap kondisi demokrasi yang semakin menurun. Perubahan ini bukanlah hal asing dalam politik. Banyak aktivis yang, setelah masuk ke dalam sistem, justru terperangkap dalam permainan kompromi dan kepentingan politik.
Pernyataan Pigai tentang “surplus demokrasi” bukan sekadar kesalahan retoris, melainkan sebuah gambaran tentang bagaimana kekuasaan dapat mengubah seseorang. Dari seorang aktivis yang menantang sistem, ia kini menjadi bagian dari sistem yang dulu ia lawan.
Pigai bisa saja berargumen bahwa posisinya kini mengharuskannya mengambil pendekatan yang lebih diplomatis. Namun, ada garis tipis antara menjadi diplomat demokrasi dan menjadi apologis bagi kemunduran demokrasi. Jika benar Indonesia mengalami surplus demokrasi, maka seharusnya tidak ada penurunan indeks demokrasi, tidak ada kasus Sukatani, dan tidak ada tekanan terhadap suara-suara kritis.
Chairil Anwar dalam puisinya menegaskan, seorang pejuang sejati tidak akan menyerah sebelum rebah dan berkalang tanah. Pertanyaannya sekarang, apakah Pigai masih seorang pejuang, ataukah ia telah memilih jalan yang lebih nyaman dalam pelukan kekuasaan?(*)







