Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mengawal dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang dibawa oleh massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung dalam aksi unjuk rasa di halaman kantor gubernur, Senin (29/6/2026).
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bahkan langsung menemui massa aksi dan duduk bersama di pelataran parkir untuk berdialog secara terbuka dan damai.
Jihan mengapresiasi kedatangan mahasiswa dan menegaskan bahwa seluruh tuntutan, baik yang menjadi kewenangan pusat maupun daerah, telah dicatat secara rinci oleh pemerintah provinsi.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung kami menghormati apa yang teman-teman lakukan hari ini. Aspirasi yang disampaikan merupakan bagian dari ruang demokrasi yang harus kita jaga bersama,” ujar Jihan Nurlela di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan, beberapa poin tuntutan nasional seperti evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga usulan reshuffle kabinet berada di bawah wewenang Jakarta. Namun, Pemprov Lampung menjamin suara mahasiswa tidak akan mandek di daerah.
“Aspirasi teman-teman tidak akan berhenti di halaman Kantor Gubernur. Insyaallah akan kami teruskan kepada pemerintah pusat sesuai kewenangannya, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto sebagaimana harapan yang disampaikan dalam aksi ini,” lanjut Jihan.
Terkait isu lokal seperti konflik agraria, tata kelola fiskal, pertambangan, dan infrastruktur mangkrak, Jihan berjanji akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait serta instansi vertikal seperti Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung sesuai batas waktu yang disepakati.
Aksi PMII Lampung kali ini membawa dokumen “Pitu Gugatan Anjak Gerbang Sumatera”. Selain menyoroti kebijakan ekonomi nasional dan reformasi hukum, mahasiswa mendesak Pemprov Lampung menghentikan komersialisasi pendidikan, menargetkan nol anak putus sekolah pada 2026, memberantas mafia proyek, serta memangkas belanja seremonial demi mengoptimalkan APBD untuk rakyat. (*)







