Meta Platform Longgarkan Kebijakan Facebook Marketplace Pasca Denda Uni Eropa

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Facebook (REUTERS)

Foto: Facebook (REUTERS)

Pramoedya.id: Raksasa media sosial Meta Platform akhirnya membuka akses bagi penyedia layanan iklan baris lain untuk mem-posting daftar iklan di Facebook Marketplace. 

Kebijakan ini diambil setelah perusahaan dikenai denda antimonopoli sebesar 797 juta euro (Rp 13 triliun) oleh Uni Eropa tiga bulan lalu.

Denda yang dijatuhkan pada November 2024 itu merupakan buntut dari temuan Komisi Eropa yang menyebut Meta telah menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.

Meta dinilai mengaitkan Facebook Marketplace dengan jejaring sosial utamanya, Facebook, sehingga memberikan keuntungan tidak wajar bagi layanannya sendiri. Tindakan ini dianggap melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa.

Sebagai respons terhadap keputusan tersebut, Meta meluncurkan program Facebook Marketplace Partner. Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi tuntutan regulator Eropa, meskipun mereka tetap menggugat keputusan denda tersebut di pengadilan.

CEO Meta, Mark Zuckerberg, menilai keputusan Uni Eropa sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.

Menurutnya, denda itu adalah bagian dari pola kebijakan yang kerap menargetkan perusahaan-perusahaan AS, serupa dengan kebijakan tarif perdagangan.

Sebelum mengumumkan kebijakan baru ini, Meta telah menguji coba skema kemitraan dengan eBay di Jerman, Prancis, dan Amerika Serikat sejak bulan lalu. Dalam posting blog resminya, Meta menyatakan bahwa program ini memungkinkan penyedia layanan iklan baris online untuk mencantumkan inventaris mereka di Facebook Marketplace.

“Inventaris tersebut akan muncul berdampingan dengan daftar pengguna Facebook serta pihak ketiga lainnya,” tulis Meta dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters, Minggu (16/2/2025).

Di sisi lain, Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa mereka masih menilai apakah kebijakan baru ini cukup untuk memenuhi ketentuan keputusan November lalu. (*) 

 

 

 

 

Berita Terkait

Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK
FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK
FORMMASI Resmi Laporkan Skandal Aset BUMD PT LJU Ke KPK
Soal Muktamar, Mukri Sebut Nama-nama yang Muncul Belum Meyakinkan
FORMMASI Apresiasi Langkah Kemenag, Ingatkan Jangan Ada ‘Main Mata’ dalam Kasus An-Nur
PS 98 Lampung All Out Dukung Ade Jona di Munas HIPMI
Kemenag Akui Penanganan Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Berproses
Dugaan Korupsi Proyek PU Balam Dilaporkan ke Kejagung
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

FORMMASI Resmi Laporkan Skandal Aset BUMD PT LJU Ke KPK

Senin, 20 Juli 2026 - 19:57 WIB

Soal Muktamar, Mukri Sebut Nama-nama yang Muncul Belum Meyakinkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:31 WIB

FORMMASI Apresiasi Langkah Kemenag, Ingatkan Jangan Ada ‘Main Mata’ dalam Kasus An-Nur

Berita Terbaru

Bandarlampung

Musim Kemarau, DPRD Sentil Pemkot Balam Soal Pasokan Air

Kamis, 13 Agu 2026 - 21:30 WIB

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB