Pramoedya.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung melibatkan aparatur wilayah hingga tingkat RT dalam pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Hal ini disampaikan di Bandar Lampung, Jumat (13/2/2026).
Pelibatan RT dan lurah dinilai penting untuk mempercepat penyampaian SPPT kepada masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pelaksana Harian Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan distribusi dilakukan secara menyeluruh.
“Distribusi SPPT melibatkan camat, lurah hingga RT agar bisa menjangkau seluruh wajib pajak,” kata Yusnadi.
Sebanyak ratusan ribu SPPT telah disalurkan ke berbagai wilayah di Kota Bandar Lampung
Dengan pola ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.(*)







