Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026 dengan membebaskan pajak untuk nilai tertentu. Kebijakan ini disampaikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Minggu (15/2/2026).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Pelaksana Harian Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa pembebasan berlaku untuk nilai pajak tertentu.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi lokal,” ujar Yusnadi.
Untuk tahun 2026, PBB dengan nilai hingga Rp150 ribu dibebaskan sepenuhnya, sementara kategori lainnya mendapat potongan.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan kemudahan pembayaran melalui sistem digital seperti QRIS dan gerai ritel.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa membebani masyarakat.(*)







