Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung masih belum menetapkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.
Kepastian jadwal pembayaran menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar teknis pelaksanaan.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa alokasi anggaran THR sebenarnya telah dimasukkan dalam pos belanja pegawai pada APBD 2026.
“Meski demikian, besaran nilai dan skema pencairannya belum bisa dipastikan sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan,”ucapnya, ucapnya, Rabu 25 Februari 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah memilih menunggu kejelasan aturan agar proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Regulasi tersebut nantinya akan mengatur komponen tunjangan yang dibayarkan serta waktu realisasi pencairan,”tambahnya.
Di tingkat nasional, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI-Polri, dan para pensiunan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses finalisasi pencairan THR masih berlangsung.
Ia menegaskan pengumuman resmi mengenai kebijakan tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden setelah seluruh tahapan selesai. (*)







