Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa pemberian dispensasi waktu kerja selama bulan puasa bukan berarti adanya kelonggaran dalam hal kehadiran maupun penambahan hari libur. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Tapis Berseri tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan secara penuh sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan dalam kalender pemerintahan.
Asisten I Pemerintah Kota Bandar Lampung, Wilson, memberikan peringatan keras agar para pegawai tidak menambah waktu libur secara mandiri dengan alasan menjalankan ibadah. Menurutnya, pemotongan jam kerja selama satu jam setiap harinya sudah cukup menjadi kompensasi bagi para pegawai untuk beristirahat atau mempersiapkan keperluan berbuka puasa.
“Tidak ada libur tambahan bagi pegawai selama bulan suci ini. Seluruh ASN tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Wilson dengan nada tegas.
Pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan melalui absensi elektronik guna memastikan tingkat kepatuhan tetap tinggi.
“Seluruh ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa sepanjang bulan puasa dan kami mengharapkan dedikasi yang sama kuatnya seperti pada bulan-bulan lainnya,” tuturnya menjelaskan komitmen kedisiplinan instansi. (*)







