Pramoedya.id: Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengeluarkan kebijakan insentif pajak yang progresif guna meringankan beban ekonomi masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini mengatur skema pembebasan hingga pemberian diskon signifikan bagi wajib pajak PBB, khususnya bagi warga dengan nilai ketetapan pajak rendah hingga menengah.
Berdasarkan instruksi Wali Kota, warga yang memiliki kewajiban pembayaran PBB dengan nominal di bawah Rp 150 ribu dibebaskan sepenuhnya dari biaya alias gratis. Sementara itu, untuk kategori di atasnya, pemerintah kota memberlakukan potongan harga yang bervariasi untuk memastikan asas keadilan dan kemampuan bayar masyarakat tetap terjaga.
“Sesuai arahan dan instruksi Wali Kota Bandar Lampung, ditetapkan bahwa pembayaran PBB sebesar Rp 0 sampai Rp 150 ribu dibebaskan atau gratis,” kata Yusnadi Ferianto menjelaskan rincian kebijakan tersebut.
Bagi wajib pajak di kelas menengah, diskon tetap diberikan dengan angka yang cukup besar.
“Untuk pembayaran Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu diberikan diskon 50 persen, sedangkan untuk nominal Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu diberikan potongan sebesar 30 persen agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya menekankan kepedulian pemerintah kota. (*)







