Pramoedya.id: Guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C yang tidak terkendali, Pemerintah Kota Bandar Lampung membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sinergi ini bertujuan untuk menutup celah pelanggaran administratif maupun teknis yang sering kali dilakukan oleh pengusaha lahan.
Kepala DLH Bandar Lampung, Yusnadi, menyatakan bahwa pengawasan juga melibatkan aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pemantauan harian. Meski sejauh ini belum ditemukan pelanggaran berat, tindakan preventif dengan menghentikan sementara aktivitas dianggap sebagai langkah yang paling tepat.
“Sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan secara fisik. Mereka juga menyampaikan tidak ada penjualan material batu ke luar lokasi,” kata Yusnadi saat memberikan keterangan pers.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah kota tidak akan lengah dan akan terus memperketat pengawasan di lapangan melalui koordinasi dengan pimpinan wilayah setempat.
“Pengawasan tetap kami lakukan bersama camat dan lurah. Untuk sementara, aktivitas kami hentikan terlebih dahulu guna mengantisipasi potensi pelanggaran di kemudian hari,” pungkasnya menutup hasil peninjauan lapangan tersebut. (*)







