Pramoedya.id: Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan klarifikasi terkait polemik aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian publik di wilayahnya. Meski dampak lingkungan sering kali dirasakan langsung oleh warga kota, Eva menjelaskan bahwa secara regulasi, otoritas pengawasan dan pemberian izin pertambangan saat ini masih berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Lampung.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak tinggal diam dan terus melakukan pemantauan rutin di lapangan melalui instansi terkait. Eva menyatakan kesiapan jajarannya jika sewaktu-waktu pemerintah pusat atau provinsi mendelegasikan wewenang pengawasan lebih besar kepada pemerintah kota guna meminimalisir dampak lingkungan bagi warga.
“Untuk masalah tambang, saat ini masih menjadi kewenangan provinsi, namun jika diberikan kebijakan pengawasan kepada pemerintah kota, tentu akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Eva Dwiana menutup keterangannya di Ruang Rapat Wali Kota.
Eva juga memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar pemerintah kota tetap kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Kami mohon doa dari masyarakat agar Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat terus bekerja untuk warga dan daerah, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan di masa depan,” pungkasnya. (*)







