Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung mengubah paradigma kegiatan kerja bakti atau “korve” di lingkungan instansi pemerintah. Mulai tahun 2026, aktivitas tersebut tidak boleh lagi dimaknai sebagai kegiatan rutin bersih-bersih semata, melainkan diwajibkan menjadi instrumen untuk menanamkan kedisiplinan dan membangun budaya kerja profesional di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muhammad Nur Ramadhan mengingatkan bahwa Gerakan ASRI menuntut konsistensi dan kesinambungan, bukan sekadar aksi sesaat. Penataan lingkungan kantor harus dimulai dari disiplin waktu dan tanggung jawab terhadap tugas pokok masing-masing individu sebelum berimbas pada kerapihan lingkungan sekitar.
“Kegiatan kerja bakti atau korve yang rutin dilaksanakan tidak boleh dimaknai sebatas kegiatan bersih-bersih semata, melainkan bagian dari upaya menanamkan kedisiplinan aparatur serta membangun budaya kerja yang profesional,” kata Muhammad Nur Ramadhan.
Ramadhan menegaskan bahwa pimpinan OPD harus menjadi teladan dengan turun langsung ke lapangan bersama para staf.
“Peran pimpinan perangkat daerah sebagai teladan yang terlibat langsung menjadi kunci agar kualitas pelayanan publik dan integritas birokrasi kita tetap terjaga di mata masyarakat Bandar Lampung,” imbuhnya menekankan aspek kepemimpinan. (*)







