Pramoedya.id:Pemerintah Kota Bandar Lampung mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola lingkungan kerja yang lebih berkualitas melalui peluncuran Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari arahan strategis Presiden Republik Indonesia serta penguatan melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang penataan lingkungan kantor pemerintahan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkot Bandar Lampung, Muhammad Nur Ramadhan, menyatakan bahwa gerakan ini menjadi fondasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membangun ekosistem kerja yang berkelanjutan. Penataan ruang kerja tidak lagi dipandang sebagai urusan estetika semata, melainkan bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah.
“Gerakan ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan strategis Presiden Republik Indonesia dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, yang kemudian diperkuat melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026,” kata Muhammad Nur Ramadhan di Bandar Lampung, Senin, 9 Februari 2026.
Ramadhan menekankan bahwa standar lingkungan kerja yang baik akan menjadi parameter profesionalisme aparatur dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola lingkungan kerja yang lebih baik, sehingga setiap instansi memiliki tanggung jawab moral menjaga marwah kantornya,” ujarnya menambahkan. (*)







