Ironi Genset MPP Balam, Harga Pasar Rp400 Juta, APBD Jebol Hingga Rp1 M

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Proyek pengadaan generator set (genset) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung tengah menjadi sorotan. Bukan soal teknis kelistrikan, proyek ini terindikasi mengalami pembengkakan harga (overpricing) setelah muncul pengakuan mengejutkan dari pejabat Pemerintah Kota setempat terkait selisih harga yang mencapai dua kali lipat dari harga pasar.

Kepala Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung, Eka Yunata, mengungkapkan bahwa harga unit genset di pasaran sebenarnya hanya berkisar antara Rp400 juta hingga Rp600 juta. Namun, dokumen pengadaan mencatat APBD harus merogoh kocek hingga hampir Rp1 miliar.

Eka berdalih, lonjakan harga tersebut disebabkan oleh biaya tambahan yang meliputi pemasangan kabel dan kerumitan instalasi di gedung tersebut. “Penarikan kabel itu lebih dari Rp200 juta. Sudah include semua. Totalnya 900 sekian (juta),” ujar Eka saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.

Kejanggalan semakin menguat saat Eka mengaku tidak mengetahui detail rincian belanja proyek tersebut. Ia berargumen bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem belanja elektronik pemerintah.

“Saya tidak tahu karena mereka yang belanja. Saya cuma klik e-catalog saja,” ucapnya, Kamis (29/1/2026).

Padahal, dalam rezim pengadaan barang dan jasa pemerintah, sistem e-catalog bukanlah mekanisme autopilot. Pejabat pembuat komitmen tetap memegang tanggung jawab penuh atas spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga verifikasi kewajaran harga sebelum melakukan transaksi.

Pernyataan “hanya mengklik” ini justru mengindikasikan adanya pengabaian prinsip kehati-hatian (due diligence). Secara hukum, setiap persetujuan dalam e-catalog merupakan tindakan hukum yang melekatkan tanggung jawab pribadi pada pejabat yang berwenang, bukan sekadar formalitas administratif.

Merujuk pada aturan pengadaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun berdasarkan analisis pasar yang wajar. Jika biaya instalasi kabel diklaim mencapai ratusan juta rupiah, maka Pemkot Bandar Lampung seharusnya memiliki dokumen perencanaan teknis dan analisis volume pekerjaan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tanpa dokumen pendukung yang rasional, selisih anggaran yang fantastis ini berpotensi masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Dalam banyak kasus korupsi pengadaan, dalih “biaya tambahan” dan “kerumitan lapangan” sering kali menjadi tameng untuk menutupi praktik markup. (*)

Berita Terkait

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai
Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal
Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun
Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi
Jalankan Arahan Wali Kota, Camat dan Lurah Balam Aktifkan Gerakan Bersih Selokan
Peminat PTKIN Melonjak, SPAN-PTKIN 2026 Tembus 143 Ribu Pendaftar
Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva

Jumat, 17 April 2026 - 22:37 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun

Selasa, 14 April 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru

Lampung

Tokoh Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB