Tanpa izin operasional, yayasan mengakui dana hibah APBD Rp350 juta telah cair. DPRD Bandar Lampung menyebut SMA Siger berisiko hukum dan membahayakan masa depan siswa.
Pramoedya.id: Keputusan Pemerintah Kota Bandar Lampung menjalankan program SMA Siger dinilai DPRD terlalu gegabah. Program yang diklaim sebagai solusi pendidikan bagi anak tidak mampu itu disebut berjalan tanpa pelibatan lembaga pengawas dan mengabaikan prinsip dasar tata kelola pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut sejak awal DPRD tidak pernah dilibatkan secara memadai dalam perencanaan maupun pengawasan SMA Siger.
Padahal, DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan publik, terutama yang menyangkut anggaran dan masa depan peserta didik.
Polemik SMA Siger semakin mencuat setelah Pimpinan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Asroni menyoal realisasi anggaran di SMA Siger Bandar Lampung.
Yayasan Siger Prakarsa Bunda memberikan klarifikasi dana hibah yang diterima Rp350 juta bukan angka Rp700 juta seperti pemberitaan yang santer membahas polemik SMA Siger Bandar Lampung. Bagi Asroni, persoalan ini bukan sekadar selisih nominal.
“Sedari awal DPRD sudah mencoret anggaran yang 2026 sedangkan untuk anggaran 2025 itu disalurkan tanpa sepengetahuan Kami. Kalau benar hanya Rp350 juta, buktikan secara terbuka. Tunjukkan APBD, NPHD, dan laporan realisasi hibah. DPRD bekerja berdasarkan dokumen negara, bukan klaim sepihak,” kata Asroni melalui pernyataan persnya, Sabtu (24/1/2025).
Inti masalah SMA Siger, sambungnya, bukan semata uang. Yang lebih mendasar adalah legalitas sekolah. Hingga kini, izin operasional SMA Siger disebut masih dalam proses, sementara kegiatan belajar mengajar telah berjalan lebih dari satu semester.
Asroni menilai kondisi ini berbahaya. Status sekolah yang belum sah berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari keabsahan ijazah hingga perlindungan hak siswa.
“Yang mau diselamatkan itu anak-anak. Jangan justru mereka dikorbankan oleh kebijakan yang belum beres secara administratif,” sambungnya geram dengan tingkah Kepala Yayasan SMA Siger Bandar Lampung.
Masalah lain muncul dari penggunaan gedung sekolah negeri oleh SMA Siger melalui skema pinjam pakai. DPRD mengakui adanya perjanjian, tetapi menilai praktik tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.
DPRD mempertanyakan apakah penggunaan gedung itu mengganggu fungsi utama sekolah negeri, apakah telah melalui kajian kebutuhan, dan apakah kebijakan itu adil bagi akses pendidikan secara luas.
DPRD juga menyoroti narasi misi sosial yang kerap dikedepankan Pemkot dan Yayasan Siger, yakni menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS). Asroni menegaskan, niat baik tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak aturan.
“Regulasi itu justru dibuat untuk melindungi misi sosial agar tidak berujung masalah baru: status siswa abu-abu, guru tanpa kepastian hukum, dan beban administratif di masa depan,” tambahnya.
Terkait pernyataannya soal dugaan Pemkot “main mata”, Asroni menegaskan itu bukan tudingan personal. Menurutnya, ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum memenuhi syarat legal, DPRD wajib mempertanyakan proses verifikasi dan dasar kebijakan tersebut.
Komisi IV DPRD memastikan persoalan SMA Siger tidak akan berhenti pada polemik wacana. Pada Februari mendatang, DPRD akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Komisi IV dalam agenda evaluasi serapan anggaran.
“Kami mendukung pendidikan untuk anak tidak mampu. Tapi kami menolak praktik pendidikan yang berjalan setengah jalan dan mengabaikan aturan,” tutup Asroni. (*)







