Blunder Klarifikasi: SMA Siger dan Legitimasi Kejahatan

- Editor

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Klarifikasi Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka satu pengakuan penting: dana hibah APBD memang mengalir ke SMA Siger ketika izin operasional sekolah tersebut belum terbit. Di titik ini, klarifikasi tidak lagi berdiri sebagai bantahan, melainkan mengkonfirmasi masalah hukum yang sejak awal dipersoalkan publik.

Pramoedya.id: Dalam keterangannya, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, menyebut bahwa berkas izin operasional SMA Siger 1 dan 2 baru diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025, lalu dilanjutkan ke DPMPTSP pada Januari 2026.

Pernyataan ini penting. Sebab secara hukum, ia menegaskan fakta: pada saat dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dicairkan, SMA Siger belum berstatus sebagai satuan pendidikan formal yang sah.

Dalam sistem pendidikan nasional, izin operasional bukan sekadar formalitas administratif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendirian dan penyelenggaraan pendidikan formal dalam kerangka perizinan pemerintah. Ketentuan ini dipertegas lagi melalui PP Nomor 17 Tahun 2010, yang menjadikan izin operasional sebagai syarat mutlak sebelum sekolah menjalankan fungsi pendidikan formal.

Tanpa izin, sekolah masih berada dalam status rintisan. Belum diakui negara, belum masuk Dapodik, dan belum memiliki legal standing sebagai subjek kebijakan publik.

Masalah menjadi serius ketika kita masuk ke wilayah keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap rupiah uang publik hanya boleh dibelanjakan untuk kegiatan yang memiliki dasar hukum jelas. Prinsip ini diturunkan secara teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa hibah hanya dapat diberikan kepada pihak yang kegiatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah persoalan SMA Siger menjadi terang. Klarifikasi yayasan menyebut dana hibah sebesar Rp350 juta digunakan untuk:
Operasional sekolah, kegiatan belajar-mengajar, gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.

Artinya, hibah tersebut secara faktual digunakan untuk membiayai operasional satuan pendidikan formal. Sementara pada saat yang sama, status hukum sekolah itu sendiri masih belum sah karena izin operasional belum terbit.

Dalam logika hukum administrasi, negara tidak boleh membiayai kegiatan yang belum diakui negara sendiri. Besar kecilnya angka hibah tidak mengubah substansi masalah. Rp350 juta tetap bermasalah jika objek yang dibiayai belum memiliki dasar hukum.

Klarifikasi Angka

Yayasan Siger memang meluruskan isu bahwa dana hibah yang diterima bukan Rp700 juta, melainkan Rp350 juta. Namun klarifikasi ini sesungguhnya meleset dari inti persoalan.

Isu publik tidak hanya berbicara soal jumlah, melainkan soal kelayakan hukum penerima hibah. Dalam hukum keuangan negara, transparansi laporan tidak otomatis menghapus cacat administratif. Dana yang dikelola jujur tetap bisa bermasalah jika sejak awal tidak layak diberikan.

Dengan kata lain, klarifikasi ini justru mempertegas bahwa dana hibah memang digunakan untuk kegiatan yang secara hukum belum seharusnya dibiayai.

Dalam beberapa kesempatan, Khaidarmansyah yang merupakan kepala yayasan disebut telah berulang kali dikonfirmasi media. Namun alih-alih menjawab substansi persoalan hukum, ia justru melempar isu legalitas SMA Siger ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Sikap ini problematik.

Sebagai penanggung jawab yayasan, Khaidarmansyah tidak bisa berdiri di luar persoalan dengan berlindung pada proses birokrasi. Justru karena izin belum terbit, kehati-hatian dalam menerima dan menggunakan dana publik seharusnya menjadi sikap utama, bukan malah lempar tanggung jawab.

Lebih jauh, dalam skema hibah daerah, pihak yang paling rawan secara hukum sebenarnya bukan yayasan, melainkan pemberi hibah. OPD pengusul, TAPD, hingga pejabat penandatangan NPHD memiliki kewajiban melakukan verifikasi ketat atas status hukum dan kelayakan penerima hibah.

Jika sekolah belum berizin, maka kegagalan verifikasi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cacat serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Yayasan Siger juga mengedepankan misi penyelamatan Anak Tidak Sekolah (ATS). Data tersebut nyata dan problematik. Namun dalam negara hukum, krisis sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk menabrak legalitas.

Jika Pemkot Bandar Lampung memang ingin menyelamatkan ATS, harusnya menghadirkan kebijakan resmi dan sah, bukan membiarkan sekolah berjalan di wilayah abu-abu hukum, lalu membiayainya dengan APBD.

Membiarkan praktik semacam ini justru menciptakan preseden berbahaya: niat baik dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan yang dibuat negara sendiri.

Pada akhirnya, klarifikasi Yayasan Siger tidak menutup polemik. Hal ini justru mengukuhkan satu fakta penting: dana hibah APBD mengalir ke sekolah yang belum memiliki izin operasional sah. Kondisi ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan indikasi kejahatan administratif dalam pengelolaan keuangan publik.(*)

Berita Terkait

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai
SMA Siger: Ketika Nasib Orang Miskin Cuma Jadi Kelinci Percobaan
Bank Lampung: Besar Karena Dipaksa Sistem, Kerdil di Mata Nasabah
Mengapa RS Hewan Provinsi Lampung Harus Segera Beroperasi?
Praktik Jahiliah Pemkot Bandar Lampung di Akhir Zaman
Mereka yang Tidak Tampak Bahagia
Manusia-Manusia Kesepian
Miskin Nalar DPR: Label “Cuma” untuk Donasi Sumatra

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:33 WIB

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:20 WIB

Blunder Klarifikasi: SMA Siger dan Legitimasi Kejahatan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:31 WIB

SMA Siger: Ketika Nasib Orang Miskin Cuma Jadi Kelinci Percobaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:57 WIB

Bank Lampung: Besar Karena Dipaksa Sistem, Kerdil di Mata Nasabah

Senin, 19 Januari 2026 - 08:17 WIB

Mengapa RS Hewan Provinsi Lampung Harus Segera Beroperasi?

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB