Orang sering keliru memahami jahiliah sebagai sekadar masa lampau: zaman sebelum cahaya agama datang, ketika manusia menyembah berhala dan hidup tanpa aturan moral. Padahal dalam banyak penjelasan klasik, jahiliah bukan soal waktu, melainkan cara berpikir dan cara berkuasa. Jahiliah bisa hidup di zaman apa pun, termasuk hari ini, ketika gedung pemerintahan berdiri megah, sistem digital berjalan, dan regulasi ditulis rapi, namun keadilan justru ditanggalkan. Karena itu, berbicara tentang jahiliah hari ini bukan romantisme sejarah, melainkan upaya membaca tanda-tanda zaman. Dan tanda-tanda itu semakin nyata.
Pramoedya.id: Kita hidup di apa yang sering disebut sebagai akhir zaman, bukan semata dalam pengertian kiamat yang sensasional, tetapi sebagai fase kemunduran moral: ketika kebenaran kalah oleh kepentingan, janji dikalahkan oleh kuasa, dan hukum dipatuhi hanya jika menguntungkan yang berwenang. Di fase inilah jahiliah menemukan bentuk barunya: legal, administratif, dan dilegitimasi oleh stempel pemerintah.
Apa yang terjadi di Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2025 adalah contoh telanjang dari praktik itu.
Lebih dari 20 perusahaan media, menjalin kerja sama advertorial resmi dengan Pemkot Bandar Lampung melalui Diskominfo. Prosesnya tidak liar, tidak gelap, tidak di bawah meja. Semua berjalan melalui sistem negara: Inaproc/e-Katalog. Surat Pesanan (SP) terbit. Pekerjaan dilaksanakan. Bukti tayang diserahkan. Bahkan tanda tangan pencairan telah dilakukan.
Dalam logika hukum dan administrasi mana pun, ini merupakan kontrak yang sah. Namun pemkot tiba-tiba mundur selangkah. Diskominfo menyatakan pembayaran tidak bisa dilakukan karena anggaran tidak tersedia. Bukan ditunda, bukan menunggu perubahan anggaran, tapi dinyatakan tidak bisa dibayar sama sekali. Kalimat itu sederhana, tapi implikasinya besar: negara mengakui pekerjaan ada, tapi menolak kewajiban.
Di sinilah jahiliah mulai bekerja.
Sebab alasan “tidak ada anggaran” setelah SP terbit bukan sekadar kekeliruan administratif. Dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 52, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang menerbitkan pesanan sebelum anggaran dipastikan tersedia. Artinya, jika SP sudah terbit, maka secara prinsip negara telah menyatakan kesanggupan membayar.
Lebih jauh lagi, dalam mekanisme e-purchasing, SP yang disetujui kedua belah pihak bersifat mengikat sebagaimana asas perjanjian dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Membatalkan sepihak setelah pekerjaan berjalan bukan hanya tidak etis, tapi berpotensi wanprestasi.
Namun kejanggalan tidak berhenti di situ.
Jika benar anggaran tidak tersedia, mengapa sebagian media tetap dibayar, sementara sebagian lain (lebih dari 20 perusahaan) tidak? Dalam nalar paling dasar, ketiadaan anggaran seharusnya berlaku merata. Ketika pembayaran dilakukan secara selektif, maka persoalan ini tidak lagi soal uang, melainkan soal pilihan politik. Siapa yang dianggap layak, siapa yang boleh dibiarkan menanggung kerugian. Dan ironi itu mencapai puncaknya di penghujung 2025.
Pasca pernyataan tidak membayar kewajiban kepada puluhan media, Pemerintah Kota Bandar Lampung justru menjadi tuan rumah APEKSI. Agenda nasional yang prestisius dan tentu saja kita tahu kocek yang perlu ke luar. Pada momen ini, Diskominfo kembali mengucurkan anggaran kerja sama media. Namun alih-alih menyelesaikan utang lama, anggaran itu justru diarahkan pada kerja sama baru yang ramai dipersoalkan publik.
Banyak pihak mempertanyakan kredibilitas media yang digandeng: akun YouTube tanpa penonton, tanpa rekam jejak jurnalistik, bahkan tanpa fungsi informatif yang jelas. Negara seolah lebih nyaman bekerja sama dengan bayangan, ketimbang mempertanggungjawabkan kewajiban pada entitas yang nyata.
Di titik ini, dalih “tidak ada anggaran” runtuh dengan sendirinya. Yang ada adalah pengabaian kewajiban yang disengaja, dan inilah esensi jahiliah: ketika yang kuat merasa bebas mengingkari janji, sementara yang lemah dipaksa menerima dengan dalih keadaan.
Inilah mengapa banyak orang menyebut zaman sekarang sebagai akhir zaman. Bukan karena dunia akan runtuh besok pagi, tetapi karena nilai-nilai runtuh perlahan. Yang salah dibiasakan, yang benar dilelahkan. Mereka yang menagih hak dicurigai sebagai pengganggu stabilitas, sementara pelanggaran dilembagakan sebagai kebijakan.
Di lapangan, banyak pihak menyampaikan keberatan baik secara formal maupun non formal, dengan bahasa yang sopan dan rujukan regulasi yang jelas. Bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan agar ada kepastian penyelesaian dan persoalan ini tidak kelak menjadi temuan APIP atau pemeriksa eksternal. Namun ketika yang berwenang memilih diam, publik berhak bertanya.
Jika Pemkot Bandar Lampung bisa mengingkari kontraknya sendiri, lalu apa yang tersisa dari keadilan?(*)







