Pramoedya.id: Forum Muda Lampung (FML) secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Irigasi Gantung Ipil di Mesuji, Lampung. Langkah ini diambil FML sebagai desakan keras atas dugaan kemandekan penanganan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Proyek yang dilaksanakan oleh SNVT PJPA BBWS Mesuji Sekampung ini memiliki pagu anggaran sekitar Rp97,8 miliar (APBN 2020-2023) dan berpotensi merugikan negara hingga Rp14,346 miliar karena kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak.
Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, menegaskan bahwa laporannya ke Gedung Bundar Kejagung adalah upaya penegakan supremasi hukum di Lampung.
“Tidak boleh ada pihak manapun yang mencoba memperkosa dan mempecundangi hukum di Indonesia. Maka dari itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera bertindak sesuai kewenangannya,” ujar Iqbal melalui pers rilis yang diterima Pramoedya.id, Jumat (31/10/2025).
Iqbal menambahkan, irigasi sepanjang 93 km ini belum berfungsi optimal dan tidak memberikan manfaat bagi ribuan hektare sawah petani. FML menyampaikan bahwa pihak Kejagung telah memberikan sinyal positif atas laporan ini.
“Setelah laporan ini masuk, Jampidsus Kejagung akan segera melakukan supervisi terhadap persoalan ini, mempertanyakan kenapa kasus ini mandek,” terang Iqbal, mengutip pernyataan dari pihak Kejagung saat menerima laporan.
Namun, FML mengancam akan melakukan aksi lebih lanjut jika Kejagung tidak menindaklanjuti laporan mereka.
“Apabila Kejagung tidak melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang dilayangkan FML, kami akan segera melakukan aksi unjuk rasa dengan mengkonsolidasi seluruh mahasiswa dan pemuda Lampung se-Jabodetabek untuk menduduki Gedung Kejagung!” pungkas Iqbal. (*)

					





						
						
						
						
						