Marindo Sebut PPPK “Biang” Kenaikan Anggaran Gaji Pegawai

- Editor

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: IJP

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: IJP

Pramoedya.id: Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa kenaikan persentase belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 disebabkan oleh kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan ini disampaikan Marindo menanggapi masukan dari Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, yang meminta Pemprov Lampung merasionalisasi belanja pegawai. Ismet menilai belanja pegawai telah melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah.

Menurut Marindo, pengangkatan PPPK merupakan program nasional dari pemerintah pusat. Dengan adanya penetapan formasi dan nomor induk kepegawaian, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran gaji di APBD, yang secara langsung meningkatkan komposisi belanja pegawai.

“Perlu kami sampaikan bahwa meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh adanya kewajiban alokasi anggaran kurang lebih Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo melalui pernyataan persnya, Selasa (19/8/2025).

Marindo menambahkan, kondisi ini tidak hanya dialami oleh Provinsi Lampung, tetapi juga oleh banyak pemerintah daerah lain di Indonesia. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa APBD Lampung disusun secara sehat dan tetap berpihak pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Masukan DPRD kami terima sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan belanja yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkait

Pengadaan Gerobak UMKM, Dinas Koperasi Bandar Lampung Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Miliar
DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura
PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan
Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik
Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:45 WIB

Pengadaan Gerobak UMKM, Dinas Koperasi Bandar Lampung Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Miliar

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:05 WIB

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:57 WIB

PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan

Senin, 9 Februari 2026 - 21:32 WIB

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Berita Terbaru

Bandarlampung

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:05 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Almanak Pilrek UIN Lampung: Politik di Kampus Religi

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Feb 2026 - 21:32 WIB