Komisi III DPRD Dukung Pembongkaran Bangunan Haram di Sultan Agung

- Editor

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk menertibkan bangunan tiga lantai di Jalan Sultan Agung, Way Halim, yang jelas menabrak aturan tata ruang kota.

Agus menilai, proses penegakan aturan mesti dikawal agar tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Menurutnya, dewan akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim untuk menggali informasi secara menyeluruh sebelum pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan pelajari dan berkoordinasi dengan Dinas Perkim agar penanganannya tidak abu-abu. Kalau memang melanggar dan sudah diberi peringatan tapi tidak digubris, maka harus dibongkar,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan pantauan terkahir, pembangunan gedung berlangsung seperti biasanya. Tampak pekerja di lokasi menganyam besi dan mempersiapkan pengecoran lantai 3. Padahal, pihak Pemkot telah melarang aktivitas di bangunan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sebuah bangunan tiga lantai yang berada di tepi Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, terang-terangan melanggar aturan. Tak hanya itu, larangan penutupan sementara hingga instruksi pembongkaran sudah dilayangkan Pemkot Bandar Lampung ke pemilik, namun berdasarkan pantauan sejak Senin hingga Rabu (21-23/7/2025), terlihat aktivitas pekerja berjalan dengan normal.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, bangunan yang rencananya akan beroperasi sebagai kostel tersebut, diketahui milik Devilson yang berkantor di depan Bank BCA Antasari, Bandar Lampung.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, secara tegas menyebut adanya pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Kepala Dinas Perkim, Yusnadi Ferianto, mengatakan telah berkali-kali menegur. Bahkan, surat teguran terakhir dikirimkan pada awal Juli 2025.

“Sudah tiga kali kami surati. Mereka awalnya mengaku akan membongkar sendiri. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” ujar Yusnadi saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Bangunan berdiri hanya beberapa meter dari badan jalan. Padahal dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), lokasi tersebut memiliki GSB minimal 22 meter. Pelanggaran ini bertentangan terhadap Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung.

Saat pengajuan, lanjut Yusnadi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kondisi lahan masih kosong dan izin dikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Namun setelah bangunan berdiri, ditemukan pelanggaran teknis yang signifikan.

“Kami tidak dalam posisi mendorong orang untuk melanggar. Justru kami sudah keluarkan PBG-nya di awal 2024, dan pelanggaran baru ketahuan setelah bangunan naik,” tambahnya.

Soal kelanjutan penindakan, Yusnadi menyebut pihaknya akan menggelar rapat penertiban teknis pada awal Agustus 2025. Jika pemilik tak kunjung membongkar, pemkot disebut akan mengambil tindakan paksa.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, akan kami bongkar. Tapi kami juga butuh proses karena ini harus melibatkan lintas dinas. Ada tim dari pemkot, termasuk bagian penegakan perda,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ali Heri yang mengaku sebagai penanggung jawab material, membenarkan bahwa pihak dinas telah melakukan pengukuran jarak. Ia menyebut bahwa Dinas Perkim dan pemilik bangunan telah bertemu, serta menyepakati bahwa bagian sudut bangunan dikurangi 1 meter.

“Iya, tempo hari sudah diukur. Ketemu lah jarak 9 meter dari ketentuan. Nah, bos sama bos ini udah ketemu, kami hanya diminta kurangi 1 meter biar ketemu 10 meter,” jelas dia.(*)

Berita Terkait

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot
Setelah Warganet, Giliran Pengamat “Komen” Umroh Pemkot
Kata Warganet Soal Umroh Pemkot Bandar Lampung
Dibalik Program Umroh Bandar Lampung, Banyak Hal Dipertanyakan
Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK
FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK
Diduga Tak Berizin, Belasan Warung Remang-remang di Jalur Soekarno-Hatta Resahkan Warga
Bandar Lampung Expo 2026 Dibuka, Eva Dwiana Ajak Masyarakat Dukung Kemajuan Kota

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Kata Warganet Soal Umroh Pemkot Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dibalik Program Umroh Bandar Lampung, Banyak Hal Dipertanyakan

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK

Berita Terbaru

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB

Lampung

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:03 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:53 WIB