Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membongkar sekitar 10 bangunan liar semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (8/4/2025). Pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan antisipasi banjir.
Camat Sukabumi, Syahrial, mengatakan pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah serangkaian tahapan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan. “Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi sebelumnya. Pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah semua prosedur dilalui,” ujar Syahrial.
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana telah meninjau langsung lokasi dan berdialog dengan masyarakat. “Kemarin Bunda datang ke sini, melihat kondisi sungai. Setelah dialog, rencananya anak sungai di Jalan Hatta akan dilebarkan satu meter,” jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan dengan bantuan alat berat untuk mempercepat proses penertiban. “Selain mengganggu keindahan kota, bangunan liar tersebut juga menyebabkan penyumbatan aliran air yang berpotensi menimbulkan banjir,” ungkap Dedi.
Dedi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, serta untuk menekan risiko bencana banjir di wilayah Bandar Lampung. (*)







