Pemkot Bandar Lampung Robohkan Empat Rumah di Atas Sungai, Respons Banjir Februari

- Editor

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil tindakan tegas merobohkan empat rumah yang berdiri di atas sungai di daerah Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur. Keputusan ini merupakan langkah krusial untuk menormalisasi aliran sungai dan mencegah terulangnya banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada akhir Februari lalu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, “Pemkot akan membongkar empat rumah yang berdiri di atas sungai. Pemilik rumah juga sudah bersedia dan sudah berkoordinasi dengan saya.” Pernyataan ini disampaikan Eva di Bandar Lampung, Minggu (2/3/2025), merespons dampak banjir yang cukup parah.

Menurut Eva, normalisasi sungai tak hanya berhenti pada pembongkaran rumah. Pemkot juga akan melebarkan siring atau drainase di Sukamaju. “Selain rumah warga yang akan dirobohkan, kami juga bakal melakukan pelebaran terhadap siring agar menampung lebih banyak debit air,” jelasnya. Pelebaran siring direncanakan 30 sentimeter dari ukuran semula, demi meningkatkan kapasitas penampungan air saat hujan deras.

Terkait penanganan pascabencana, Eva menambahkan, bantuan berupa beras dan sembako lainnya telah disalurkan kepada warga Kecamatan Teluk Betung Timur yang terdampak banjir cukup parah pada 27 Februari lalu.

Asisten I Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengakui bahwa keberadaan pemukiman di bantaran sungai merupakan dilema yang pelik bagi pemerintah. “Di satu sisi kami melihat bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di bantaran sungai adalah masyarakat kita juga, yang awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut,” kata Sukarma.

Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung akan memperketat pengawasan dan gencar melakukan sosialisasi ke depan. Camat dan lurah akan terus dilibatkan untuk mengingatkan warga tentang larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai. “Nanti mereka akan memberikan aturan yang tegas kepada warga bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga kami harapkan masyarakat pun sadar akan hal itu,” pungkas Sukarma. (*)


Berita Terkait

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro
Kisruh SMA Siger, JPSI Desak Walikota Selamatkan Siswa ke Sekolah Lain
Ironi Genset MPP Balam, Harga Pasar Rp400 Juta, APBD Jebol Hingga Rp1 M
SMA Siger Tersandera Syarat Hampir Mustahil, Disdikbud Panggil Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:50 WIB

BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:47 WIB

BRI BalamGandeng Agung Podomoro

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB