DLH Lampung Akan Rehabilitasi Bekas Tambang Ilegal di Sukabumi

- Editor

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pramoedya.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan akan segera melakukan rehabilitasi lingkungan di area bekas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Tambang yang telah ditutup operasionalnya itu dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar tata ruang wilayah.

“Penyegelan atau penutupan operasional terhadap tambang galian C di Kecamatan Sukabumi menjadi upaya menghentikan kegiatan yang berisiko merusak lingkungan dan termasuk ilegal karena dari segi izin tidak ada,” ujar Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, di Bandarlampung, Senin (14/04/2025).

Menurut Emilia, langkah rehabilitasi akan dilakukan setelah aparat penegak hukum menyelesaikan penyidikan terhadap kasus tersebut. Penutupan tambang didahului oleh operasi tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

“Setelah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan dan memberi sanksi administratif ataupun pidana, maka kami akan menindaklanjuti dengan rehabilitasi dan langkah lain agar lingkungannya kembali pulih,” kata Emilia.

Ia menegaskan, rehabilitasi penting dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan. Salah satu fokusnya adalah mengendalikan sedimentasi yang telah mengalir ke wilayah bawah.

“Rehabilitasi ini supaya kondisinya kembali membaik, terutama pasir yang turun ke bawah bisa tertahan dan mengurangi risiko sedimentasi di sungai,” ujarnya.

Emilia juga mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut berkontribusi terhadap banjir yang melanda kawasan sekitar. Ia menyebut keberadaan tambang itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.

“Sudah terlihat karena ada itu menyebabkan banjir, dan justru warga yang melaporkan ke kami. Sebab area itu berdasarkan RTRW tidak boleh ada pertambangan, jadi kita akan memperketat itu,” tambahnya.

DLH Provinsi Lampung menegaskan tidak akan memberikan izin lingkungan bagi tambang yang dinilai merusak dan berdampak buruk terhadap masyarakat. Ia juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pemberi izin tambang untuk berkoordinasi dengan ketentuan RTRW.

“Kami tidak akan memberi izin lingkungan dan kami berharap yang mengeluarkan izin tambang dari ESDM pun bisa menyesuaikan dengan RTRW yang sudah ada dan sudah diatur dalam peraturan daerah,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID
Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi
Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Persiapan Porwanas 2027, Tim Minisoccer PWI Lampung Patok Target Lolos Final
Sentil Layanan RSUD Abdul Moeloek, Gubernur Lampung Minta Pasien Tak Lagi Diabaikan
Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 September 2026 - 18:23 WIB

Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB