DLH Lampung Akan Rehabilitasi Bekas Tambang Ilegal di Sukabumi

- Editor

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pramoedya.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan akan segera melakukan rehabilitasi lingkungan di area bekas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Tambang yang telah ditutup operasionalnya itu dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar tata ruang wilayah.

“Penyegelan atau penutupan operasional terhadap tambang galian C di Kecamatan Sukabumi menjadi upaya menghentikan kegiatan yang berisiko merusak lingkungan dan termasuk ilegal karena dari segi izin tidak ada,” ujar Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, di Bandarlampung, Senin (14/04/2025).

Menurut Emilia, langkah rehabilitasi akan dilakukan setelah aparat penegak hukum menyelesaikan penyidikan terhadap kasus tersebut. Penutupan tambang didahului oleh operasi tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

“Setelah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan dan memberi sanksi administratif ataupun pidana, maka kami akan menindaklanjuti dengan rehabilitasi dan langkah lain agar lingkungannya kembali pulih,” kata Emilia.

Ia menegaskan, rehabilitasi penting dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan. Salah satu fokusnya adalah mengendalikan sedimentasi yang telah mengalir ke wilayah bawah.

“Rehabilitasi ini supaya kondisinya kembali membaik, terutama pasir yang turun ke bawah bisa tertahan dan mengurangi risiko sedimentasi di sungai,” ujarnya.

Emilia juga mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut berkontribusi terhadap banjir yang melanda kawasan sekitar. Ia menyebut keberadaan tambang itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.

“Sudah terlihat karena ada itu menyebabkan banjir, dan justru warga yang melaporkan ke kami. Sebab area itu berdasarkan RTRW tidak boleh ada pertambangan, jadi kita akan memperketat itu,” tambahnya.

DLH Provinsi Lampung menegaskan tidak akan memberikan izin lingkungan bagi tambang yang dinilai merusak dan berdampak buruk terhadap masyarakat. Ia juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pemberi izin tambang untuk berkoordinasi dengan ketentuan RTRW.

“Kami tidak akan memberi izin lingkungan dan kami berharap yang mengeluarkan izin tambang dari ESDM pun bisa menyesuaikan dengan RTRW yang sudah ada dan sudah diatur dalam peraturan daerah,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

LDS Tempa Gen Z di Kemiling
Dinas BMBK Raih SAKIP Award Predikat BB
G-PAK Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan BPJN Lampung
UIN RIL Terima Kunjungan Pelajar Thailand, Pamer Peringkat Kampus Hijau
Menginspirasi: Supron Ridisno, Difabel Netra Raih Disertasi Terbaik UIN RIL
UIN RIL Wisuda 1.587 Alumni, Rektor: Jadilah Pelaku Perubahan, Bukan Korban Disrupsi AI
Dies Natalis Klasika: Meneguhkan Solidaritas dan Merawat Tradisi Intelektual
Usai Kebakaran Telan Korban, Wali Kota Balam Ingatkan Warga Waspadai Listrik
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:25 WIB

LDS Tempa Gen Z di Kemiling

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Dinas BMBK Raih SAKIP Award Predikat BB

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:43 WIB

G-PAK Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan BPJN Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:37 WIB

UIN RIL Terima Kunjungan Pelajar Thailand, Pamer Peringkat Kampus Hijau

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Menginspirasi: Supron Ridisno, Difabel Netra Raih Disertasi Terbaik UIN RIL

Berita Terbaru

Lampung

LDS Tempa Gen Z di Kemiling

Minggu, 19 Okt 2025 - 01:25 WIB

Lampung

Dinas BMBK Raih SAKIP Award Predikat BB

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:17 WIB