Pramoedya.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan akan segera melakukan rehabilitasi lingkungan di area bekas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Tambang yang telah ditutup operasionalnya itu dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar tata ruang wilayah.
“Penyegelan atau penutupan operasional terhadap tambang galian C di Kecamatan Sukabumi menjadi upaya menghentikan kegiatan yang berisiko merusak lingkungan dan termasuk ilegal karena dari segi izin tidak ada,” ujar Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, di Bandarlampung, Senin (14/04/2025).
Menurut Emilia, langkah rehabilitasi akan dilakukan setelah aparat penegak hukum menyelesaikan penyidikan terhadap kasus tersebut. Penutupan tambang didahului oleh operasi tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
“Setelah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan dan memberi sanksi administratif ataupun pidana, maka kami akan menindaklanjuti dengan rehabilitasi dan langkah lain agar lingkungannya kembali pulih,” kata Emilia.
Ia menegaskan, rehabilitasi penting dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan. Salah satu fokusnya adalah mengendalikan sedimentasi yang telah mengalir ke wilayah bawah.
“Rehabilitasi ini supaya kondisinya kembali membaik, terutama pasir yang turun ke bawah bisa tertahan dan mengurangi risiko sedimentasi di sungai,” ujarnya.
Emilia juga mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut berkontribusi terhadap banjir yang melanda kawasan sekitar. Ia menyebut keberadaan tambang itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.
“Sudah terlihat karena ada itu menyebabkan banjir, dan justru warga yang melaporkan ke kami. Sebab area itu berdasarkan RTRW tidak boleh ada pertambangan, jadi kita akan memperketat itu,” tambahnya.
DLH Provinsi Lampung menegaskan tidak akan memberikan izin lingkungan bagi tambang yang dinilai merusak dan berdampak buruk terhadap masyarakat. Ia juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pemberi izin tambang untuk berkoordinasi dengan ketentuan RTRW.
“Kami tidak akan memberi izin lingkungan dan kami berharap yang mengeluarkan izin tambang dari ESDM pun bisa menyesuaikan dengan RTRW yang sudah ada dan sudah diatur dalam peraturan daerah,” tutupnya. (*)