Pramoedya.id: Maulana Riansah Ansyori (MRA) resmi menunjuk Gindha Ansori Wayka sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan perubahan akta perusahaan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh YDS.
Penunjukan tersebut dilakukan di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), Rabu (9/4/2025).
Untuk diketahui, YDS diduga bertindak di luar kewenangannya dengan mendatangi notaris BPY dan meminta pembuatan akta perubahan PT Pers News Cyber Indonesia pada 20 Januari 2025.
Padahal, PT Pers News Cyber Indonesia yang didirikan pada 14 Desember 2023 memiliki struktur awal dengan Irham Afifi (adik ipar YDS) sebagai Direktur dan Maulana Riansah Ansyori sebagai Komisaris. Berdasarkan akta pendirian, YDS tidak termasuk dalam pihak yang memiliki kepentingan maupun tanggung jawab di perusahaan tersebut.
Namun tanpa sepengetahuan pemegang saham, YDS disebut-sebut mengubah komposisi pemegang saham: posisi Direktur tetap dijabat Irham Afifi, sedangkan posisi Komisaris yang sebelumnya dipegang MRA diganti dengan M. Youngky Oktara.
Merasa dirugikan, MRA memberikan kuasa penuh kepada Gindha Ansori Wayka untuk mendampingi dan membela kepentingannya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan praktik maladministrasi terkait perubahan akta PT Pers News Cyber Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Gindha menyatakan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Setelah menerima konsultasi dari Saudara MRA, kami menilai persoalan ini layak untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan somasi kepada YDS dan notaris yang diduga terlibat, sebelum proses klarifikasi dan permintaan keterangan dilakukan.
“Secepatnya akan kami layangkan somasi ke para pihak,” pungkasnya.(rls)