Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi momok di Kota Bandar Lampung. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 44 kasus yang ditangani, dengan rincian 19 kasus menimpa perempuan dan 25 lainnya melibatkan anak-anak sebagai korban.
Pramoedya.id: Kepala UPT PPA Kota Bandar Lampung, A Prisnal, mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan konflik keluarga mendominasi kasus perempuan. Sementara itu, kasus terhadap anak mayoritas berupa pencabulan dan persetubuhan, dengan rentang usia korban yang mengejutkan.
“Korban terkecil adalah anak berusia 4 tahun yang menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri,” kata Prisnal saat ditemui pada Kamis (3/7/2025).
Ia menyebut pelaku dalam kasus tersebut telah divonis 14 tahun penjara.
Dari total kasus yang ditangani, sekitar 75 persen telah selesai melalui proses hukum maupun mediasi, sementara sisanya masih dalam tahap penanganan.
Menurut dia, pihaknya memberikan layanan terpadu bagi korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga asistensi dalam proses hukum.
“Kita berikan pelayanan baik secara kesehatan mental korban, sampai proses hukum selesai,” ujarnya.
“Temuan ini mencerminkan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan belum mereda, bahkan terjadi dalam lingkungan terdekat korban. Fakta bahwa sebagian besar pelaku adalah orang yang dikenal korban menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan di tingkat komunitas dan keluarga,” lanjut Prisnal.
UPT PPA Bandar Lampung mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan, serta memperkuat peran orang tua dan lingkungan dalam pengawasan terhadap anak.(*)