Pramoedya.id: Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Lampung bisa sedikit bernapas lega. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjamin surat keputusan (SK) mereka akan diterbitkan paling lambat akhir Juli 2025. Penegasan ini disampaikan Jihan dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Selasa (8/7).
“Insya Allah akhir bulan ini dibagikan SK-nya,” kata Jihan.
Ia menjelaskan, sejak pengumuman PPPK tahap I, Pemerintah Provinsi Lampung tak henti mengebut proses administrasi dan validasi.
“Bahkan Pak Gubernur sejak 1 bulan lalu sudah mendorong BKD menyelesaikan administrasi validasi calon-calon PPPK. Kami minta untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini, jadi teman-teman calon PPPK bisa segera dibagikan SK,” tegas Jihan.
Jihan juga menepis anggapan Pemprov Lampung terlambat dalam penyerahan SK. Menurutnya, sesuai ketentuan pemerintah pusat, batas waktu penyerahan SK adalah 1 Oktober 2025. “Bukan telat, karena arahan BKN memberikan kewenangan pemerintah masing-masing paling lambat 1 Oktober 2025, artinya Pemprov Lampung masih dalam koridor,” jelasnya.
Untuk 1.122 PPPK yang diterima pada tahap kedua dan baru diumumkan beberapa waktu lalu, Pemprov Lampung juga telah meminta BKD Lampung untuk segera menyelesaikan administrasinya. Harapannya, proses ini juga bisa segera rampung.
Terkait 420 guru yang belum diterima dan masuk kategori R4 (honorer yang tidak masuk data Kemenpan-RB), Jihan meminta mereka untuk bersabar.
“Tentu saya minta BKD untuk terus berkoordinasi dengan pusat. Untuk R4 kita nunggu arahan, untuk gajinya akan menunggu arahan BKN, belum ada regulasi dari pusat juga,” tutup Jihan. (*)