Pramoedya.id: Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menggelar pertemuan daring dengan Tomsk State University (TSU) Rusia, Selasa, 16 September 2025. Agenda ini membahas kelanjutan kolaborasi riset halal yang sudah terjalin hampir tiga tahun.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Internasional TSU, Artyom Rykun, bersama sejumlah akademisi TSU: Irina A. Kurzina, Evgeniia Zaitseva, Militsa Rakina, dan Elene Shmakova. Dari pihak UIN RIL, hadir Rektor Wan Jamaluddin, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Andi Thahir, Wakil Dekan I Fakultas Saintek Rosida Rakhmawati, Ketua International Office Bambang Budiwiranto, Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Fraulein Intan Suri, para auditor halal, serta dosen Fakultas Saintek.
Rektor Wan Jamaluddin menegaskan pihaknya serius memperkuat kolaborasi ini.
“Kami berencana mempertemukan Artyom Rykun dengan Menteri Agama. Kolaborasi ini bukan hanya bermanfaat bagi UIN RIL, tapi juga untuk TSU Rusia,” ujarnya melalui pernyataan persnya, Jumat (19/8/2025).
Rykun menyambut rencana tersebut. Ia mengatakan kunjungan ke Indonesia, khususnya Lampung, dijadwalkan November mendatang.
Menurutnya, memahami standar halal Indonesia menjadi kunci, bukan hanya dari sisi kimia dan analisis, tetapi juga dari aspek keagamaan, politik, dan praktik.
“Kami perlu mengetahui perangkat apa yang tersedia di Indonesia dan bagaimana standar halal diterapkan, agar riset bersama ini lebih tepat sasaran,” katanya.
Fokus kolaborasi kedua kampus mencakup pengembangan penanda RNA untuk mendeteksi kandungan non-halal, riset antar-laboratorium, serta pelatihan dosen dan mahasiswa di TSU. Laboratorium UIN RIL sendiri telah memiliki fasilitas uji DNA babi berbasis PCR dan tengah mengurus akreditasi ISO 17025.
Dukungan teknis dari TSU diharapkan memperkuat kapasitas laboratorium tersebut.
Dalam forum itu, Ketua LPH UIN RIL Fraulein Intan Suri memaparkan standar pengujian halal yang mendukung sertifikasi produk. Ia menekankan empat faktor utama jaminan produk halal di Indonesia: produksi, distribusi, penyimpanan, dan penyajian.
“Kriteria ini berlaku tidak hanya untuk makanan, tapi juga farmasi, kosmetik, hingga bahan industri,” katanya.
Fraulein juga menjelaskan prinsip uji laboratorium halal di UIN RIL, mulai dari deteksi DNA dengan PCR, deteksi alkohol melalui metode GC-FID, identifikasi produk dengan e-nose, uji protein menggunakan Rapid Test Kit atau LC-MS, hingga analisis lemak dengan DSC/GC serta uji kulit dengan SEM dan FTIR.
Kolaborasi dengan TSU, kata dia, akan memperkuat posisi UIN RIL sebagai pusat riset halal di Indonesia sekaligus mendukung implementasi jaminan produk halal di level global. (Rilis/*)