Pramoedya.id: Koalisi masyarakat sipil dari Lampung, Aliansi Triga Lampung, kembali menggelar demonstrasi di dua markas lembaga penegak hukum nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Rabu (15/10/2025).
Aksi ini menuntut percepatan penuntasan kasus dugaan korupsi dan skandal suap yang melibatkan elite politik dan korporasi besar.
Triga Lampung, yang terdiri dari Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), menyoroti dua kasus utama: dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta skandal suap yang diduga melibatkan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
KPK Diminta Periksa Anggota DPR dan Bupati Lampung Timur
Di depan Gedung Merah Putih KPK, massa Triga Lampung mendesak lembaga antirasuah itu agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp1,6 triliun.
Mereka menilai KPK lamban dan terkesan membiarkan kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 ini berlarut.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, secara spesifik meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang diduga berasal dari Lampung.
“Hari ini, tepatnya 15 Oktober 2025, kami kembali hadir di KPK untuk mengawal kasus CSR BI. Kami menduga tiga nama dari Lampung, dua di antaranya kembali menjadi anggota DPR RI dan satu menjabat sebagai bupati di Lampung Timur, terlibat dalam dugaan korupsi CSR BI,” ujar Indra dalam orasinya.
Indra menegaskan, KPK tidak boleh pandang bulu.
“KPK harus memeriksa semuanya tanpa terkecuali. Jika memang bersalah, tetapkan sebagai tersangka, tapi jika bersih, biarkan memimpin dengan amanah,” tegasnya.
Indra Musta’in juga memberi peringatan keras. Jika KPK dan Kejagung tidak menunjukkan keseriusan, Triga Lampung tidak akan segan melaporkan langsung persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Rakyat Lampung tidak akan diam terhadap praktik korupsi yang mengkhianati amanat publik,” tandasnya. (*)